Sidang Praperadilan RS Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Riau – Sidang praperadilan yang diajukan RS melalui kuasa hukumnya, Yayan Setiawan, S.H., M.H., kembali digelar hari ini dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon sekaligus pemeriksaan alat bukti. Sidang ini justru membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan serius terkait proses penetapan tersangka.

Dalam persidangan, penasihat hukum termohon hadir dengan surat kuasa yang disebut berasal dari Kasat Reskrim. Padahal, menurut kuasa hukum pemohon, berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat kuasa semestinya diberikan langsung oleh Kapolres selaku pimpinan organisasi di tingkat Polres. Hal ini dinilai sebagai cacat administratif yang berpotensi memengaruhi keabsahan proses hukum.

Tak hanya itu, dalam agenda jawaban, termohon secara tidak langsung mengakui telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Oktober 2025. Pengakuan tersebut disampaikan dengan mengacu pada bukti surat ekspedisi.

“Termohon dalam jawabannya menerangkan bahwa SPDP diserahkan pada tanggal 24 Oktober 2025. Hal ini justru membuktikan bahwa tindakan termohon tidak bersesuaian dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Pasal 14 ayat (1) Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta telah melanggar asas due process of law,” tegas Yayan Setiawan di hadapan majelis hakim.

Persoalan semakin menguat ketika majelis memeriksa alat bukti surat. Berdasarkan hasil visum, disebutkan bahwa pada pipi kiri dan pipi kanan tidak ditemukan adanya kelainan. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyimpulkan bahwa AAK als D berada dalam kondisi mental yang baik, dapat beraktivitas secara normal, tidak mengalami gangguan proses pikir, emosi, maupun perilaku, serta tidak ditemukan adanya trauma psikologis.

Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak yang mendefinisikan kekerasan sebagai perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika tidak ada dampak fisik maupun psikis sebagaimana hasil visum dan pemeriksaan psikologis, atas dasar apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Yayan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak merupakan delik materiil, yang mensyaratkan adanya akibat nyata dari perbuatan yang dituduhkan. Tanpa adanya dampak tersebut, menurutnya, unsur tindak pidana menjadi tidak terpenuhi.

Yayan juga mempertanyakan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik. “Apakah pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP hanya dijadikan formalitas tanpa melihat kualitas dan relevansinya?” katanya.

Mengakhiri keterangannya, Yayan mengingatkan asas hukum lex dura sed tamen scripta—hukum itu keras, tetapi harus diterapkan sebagaimana tertulis dalam undang-undang. Artinya, setiap penegakan hukum harus berlandaskan pembuktian yang sah dan memenuhi unsur yang diatur secara tegas oleh undang-undang.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tidak ada dampak fisik maupun psikis yang ditimbulkan? Inilah yang sedang kami uji melalui praperadilan,” pungkasnya.

(Budi)