Permohonan Praperadilan sebagai Senjata Intelektual Melawan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Avatar photo
Keterangan Foto: Agung Ramadhan Saputra, S.H, Sekretaris Young Lawyers Committe DPC Tanjungpinang, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gugatan praperadilan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kelas II dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2025/PN Tlk dinilai sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH).

Sekretaris Young Lawyers Committee DPC Peradi Tanjungpinang, Agung Ramadhan Saputra, S.H., menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur hukum formal, melainkan instrumen penting untuk mencari keadilan.

“Praperadilan itu merupakan instrumen yang digunakan untuk mendapatkan keadilan bagi siapa pun yang merasakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan jabatannya,” ujar Agung.

Esensi Praperadilan: Hak Warga Negara

Agung menegaskan dirinya tidak bermaksud mengomentari substansi perkara yang tengah ditangani oleh rekannya, Yayan Setiawan, S.H., M.H., CPM. Namun, dari perkara ini publik dapat menarik pelajaran penting, baik bagi praktisi hukum maupun masyarakat luas.

Menurutnya, esensi praperadilan adalah memberi ruang bagi warga negara yang merasa dirugikan akibat tindakan aparat yang bertindak sewenang-wenang dengan dalih penegakan hukum (law enforcement). Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol agar kewenangan tidak berubah menjadi alat penindasan.

Intimidasi, Momok Pencari Keadilan

Di sisi lain, Agung mengungkap realitas pahit di lapangan. Secara de facto, tidak sedikit pihak yang justru mengalami tekanan ketika berani menggunakan haknya mengajukan praperadilan.

“Sering muncul kalimat intimidatif seperti ‘kalau kalian ajukan praperadilan, akan kami buat lebih berat hukumannya’,” ungkapnya.

Situasi ini, kata Agung, kerap menjadi momok yang membuat masyarakat takut memperjuangkan hak hukumnya, meskipun praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang.

KUHAP Baru dan Perluasan Objek Praperadilan

Menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026, Agung menilai momentum ini sebagai tantangan sekaligus harapan bagi dunia penegakan hukum. Salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah perluasan objek praperadilan.

Jika dianalisis secara filosofis, lanjutnya, perubahan ini merupakan jawaban atas praktik-praktik kesewenang-wenangan yang selama ini masih terjadi dalam proses penegakan hukum. Negara, secara tidak langsung, mengakui pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan aparat.

Adu Intelektual, Bukan Adu Kewenangan

Di akhir pernyataannya, Agung menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi ajang adu intelektual dan profesionalisme para praktisi hukum, bukan ajang mempertontonkan kekuasaan.

“Yang diadu dalam penegakan hukum itu seharusnya intelektual para praktisi hukum, bukan justru tegak dada karena jabatan dan kewenangan,” tutup Agung.

Praperadilan, dengan demikian, bukan ancaman bagi aparat penegak hukum, melainkan cermin bagi kualitas penegakan hukum itu sendiri.

(Budi)