‎Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Uang Rupiah ke Singapura Senilai Total Rp7,795 Miliar‎

Avatar photo
dok BI


‎Bataminfo.co.id ,Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama dengan Polresta Barelang dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan uang rupiah tunai dalam jumlah besar yang rencananya akan dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuju Singapura.

‎Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

‎Kronologi Penangkapan dan Total Uang yang Diamankan

‎Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengungkapkan bahwa empat orang berhasil diamankan oleh Kapolsek KP3, AKP Zarfan Edmond. Keempat orang tersebut diduga membawa uang rupiah tunai yang bertujuan untuk ditukarkan dengan Dolar Singapura di negara tersebut.

‎”Total mata uang rupiah yang berhasil diamankan dan diperlihatkan (dengan seizin Bea Cukai) adalah sebesar Rp7.795.000.000,00 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah):

‎Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 77.000 lembar, dengan nilai total Rp7,7 Miliar.

‎Uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.900 lembar, dengan nilai total Rp95 Juta.

‎Peran Para Pelaku dan Modus Operandi
‎Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa uang tersebut dibawa oleh empat kurir, yaitu:

‎Saudara CA membawa Rp95 Juta.

‎Saudara LS membawa Rp2,7 Miliar.

‎Saudara HK membawa Rp2,5 Miliar.

‎Saudara R membawa Rp2,5 Miliar.

‎Para kurir ini melaksanakan kegiatan membawa uang atas perintah dari sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, berinisial PT. alias PT. Fit. Saudara R, yang juga salah satu kurir, diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT. Fit dan merupakan pemberi perintah kepada Saudara CA,” ungkap Indar, Senin (15/12/25).

‎Salah satu kurir, Saudari HK, mengaku telah beberapa kali melakukan kegiatan pengiriman uang serupa dari Jakarta menuju Singapura sebelum tanggal 11 Desember 2025.

‎Modus operandi yang dilakukan adalah membawa uang rupiah keluar dari NKRI tanpa izin, kemudian dilakukan pertukaran valuta asing (valas) tanpa izin, dan selanjutnya uang tersebut diduga diedarkan kembali di wilayah NKRI tanpa izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bank Indonesia (BI) selaku pengawas valuta asing.

‎Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar
‎Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

‎Empat buah paspor.

‎Dua lembar Surat Keputusan Bank Indonesia sebagai penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau Money Changer.

‎Dua lembar surat perihal izin sebagai Badan Perizinan KUPVA.

‎Fotokopi KTP, fotokopi paspor, boarding pass, dan KTP/Kartu Penduduk.

‎Empat buah koper dan empat unit telepon genggam (HP).

‎Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

‎Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Bank Indonesia terkait Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Masuk/Keluar Wilayah Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005.

‎”Menurut peraturan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah dalam jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih keluar Daerah Pabean wajib melapor kepada Bea Cukai dan melampirkan izin dari Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda,” pungkasnya.