Bataminfo.co.id, Batam – Upaya pembawaan uang tunai dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat di pintu keluar-masuk internasional Batam.
Sebanyak Rp7,795 miliar uang tunai diamankan dalam penindakan bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Polsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Jumat (12/12/2025).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB, setelah petugas mencurigai pergerakan sejumlah penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan empat orang yang diduga melanggar ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas, beserta barang bukti uang tunai dengan total nilai hampir Rp8 miliar.
Berdasarkan surat pelimpahan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Nomor B-473/XII/RES.1.24/2025/Reskrim, perkara tersebut resmi dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Atas pelimpahan itu, Bea Cukai telah menerbitkan empat Surat Bukti Penindakan (SBP), masing-masing untuk setiap terduga pelanggar, yakni SBP-1663 hingga SBP-1666/LIMPAH/KPU.02/2025 tertanggal 12 Desember 2025.Saat ini, Bea Cukai Batam masih melakukan penelitian dan pendalaman atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018, perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap orang yang membawa uang tunai dalam jumlah tertentu untuk melaporkan kepada petugas, sekaligus menjadi instrumen negara dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Penindakan ini menegaskan komitmen aparat di Batam dalam memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan internasional, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak mencoba-coba mengelabui sistem pengawasan negara.(Budi)











