Subjudul: Hakim Memvonis Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan tragis yanga dilakukannya terhadap Gadis asal Sumba
Bataminfo.co.id, Batam – Roslina, pelaku kasus penganiayaan terhadap Intan Nuwa Negu divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Hakim Ketua, Andi Bayu Mandala Putera Syiadli, didampingi dua Hakim lainnya yakni Dina Puspasari dan Douglas R.P. Napitupulu.
Vonis tersebut diawali dengan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Roslina Fang yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (8/12/25).
Dalam amar putusan itu memaparkan seluruh hasil kesaksian korban, kedua terdakwa yakni Roslina dan Merliati yang merupkan korban (Intan) dan saksi-saksi lainnya dalam beberapa kali persidangan sebelumnya.
Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim secara bergantian itu menerangkan bahwa korban banyak kali mendapatkan berbagai bentuk perlakuan kasar yang tak manusiawi dari sang Majikan (Roslina) dan Sepupunya (Merliati alias Merlin).
“Korban dipukul dengan menggunakan raket listrik, korban disuruh untuk meminum air kloset, korban diberi makanan basi, korban jarang makan, korban kerap ditinju, korban mengalami luka di sekujur tubuh seperti pada bagian kelopak mata, dada, hidung, lengan atas, tangan, paha, perut, siku, punggung. Akibatnya, korban juga mengalami kekurangan darah atau anemia,” bunyinya.
Dengan itu, Majelis Hakim menyebut Roslina terbukti bersalah karena secara sadar telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (Intan).
“Roslina telah terbukti bersalah, secara sadar melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Dengan ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Andi Bayu.
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa, terhadap Terdakwa Roslina tidak ada perbuatan yang meringankan hukumannya.
Setelah dijatuhi vonis, Majelis Hakim juga menyilakan Terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Setelah itu, Penasehat Hukum Roslina meminta wktu untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Roslina dengan wajah murung tanpa suara
kemudian digiring menuju tahanan ruang tahanan PN Batam usai sidang.
Terdakwa lain, Merliati alias Merlin Tertunduk sembari Berlinang air mata usai Divonis 2 Tahun Penjara
Di waktu yang sama, sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap terdakwa lainnya yang merupakan Sepupu kandung Korban, yaitu Merliati alias Merlin.
Merlin dijatuhi vonis 2 tahun oleh Majelis Hakim, termasuk hukuman sekitar 5 bulan yang telah dijalaninya.
Dengan mendapatkan maaf dari sang sepupu (Intan/Korban), menjadi salah satu pertimbangan Merlin mendapatkan keringanan hukuman.
Sama dengan Terdakwa Roslina, Merlin juga dipersilahkan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Putusan itu pun kemudian diterima oleh pihaknya.
“Mengadili, terdakwa Merliati telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasn fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” vonis Hakim terhadap Merlin.
Merlin kemudian digiring kembali ke tahanan PN Batam sembari dikawal ketat dengan tangan diborgol.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Ia kerab tertunduk sambil mengusap mata. Saat hendak masuk ke tahanan, Merlin singkat mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kasus ini.
“Terima kasih kepada Masyarakat NTT,” ucap Merlin.
Selanjutnya, terungkap rasa kepuasan dari warga NTT, termasuk warga Sumba di Kota Batam yang mengikuti kasus ini sejak awal hingga putusan vonis dari pihak Pengadilan Negeri Batam hari ini.
Pihak Pengadilan Negeri Batam juga dianggap telah adil dalam memberi vonis terhadap para terdakwa, sesuai yang diharapkan oleh pihak keluarga.











