ICONPLUS: Provider di Tanjungpinang Tidak ada Kantongi Izin Pakai Tiang PLN

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Polemik kabel provider internet yang semrawut dan menumpang di tiang listrik PLN tanpa izin kembali memasuki babak baru. Untuk meluruskan persoalan yang mencuat di publik, Redaksi Bataminfo.co.id melakukan wawancara eksklusif dengan Gaung, pimpinan ICONPLUS, subholding PLN Group yang selama ini disebut-sebut sebagai pihak yang “memberi izin” penggunaan tiang.

Dalam wawancara ini, sejumlah fakta penting terungkap — termasuk status legalitas penggunaan tiang, kewenangan ICONPLUS, serta posisi hukum kabel provider yang hingga kini menggantung tanpa payung perjanjian.

ICONPLUS: Kami Tidak Punya Kewenangan Memberikan Izin

Pembahasan dimulai saat Redaksi menanyakan apakah benar seluruh provider di Tanjungpinang wajib mendapatkan persetujuan dari ICONPLUS. Gaung langsung meluruskan.

“ICON+ hanya diberikan kewenangan pemanfaatan, bukan kewenangan perizinan. Kami tidak bisa mengeluarkan izin karena aset tiang itu milik PLN.”

Gaung menegaskan bahwa mandat yang diberikan holding PLN kepada ICONPLUS hanya sebatas pengelolaan dan pemanfaatan aset, bukan pemberian legalitas.

Tak Satu Pun Provider Punya Kontrak Resmi

Ketika ditanya apakah ada provider yang sudah memiliki izin atau kerja sama resmi untuk menggunakan tiang PLN, Gaung menjawab tegas:

“Sampai saat ini tidak ada. Secara kontraktual belum ada satu pun provider di Tanjungpinang yang bekerja sama dengan PLN maupun ICON+.”

Ia bahkan menyebutkan bahwa model bisnis sewa tiang secara nasional pun belum diberlakukan, sehingga tidak ada dasar bagi provider untuk mengklaim legalitas pemasangan kabel.

Pelimpahan Mandat Bukan Berarti Kewenangan Perizinan

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kebingungan publik dan pemerintah daerah tentang istilah “pelimpahan kewenangan” dari PLN ke ICONPLUS. Gaung menegaskan:

“Pelimpahan mandat itu sifatnya pemanfaatan teknis — bukan perizinan legal. Tidak tepat kalau disebut ICON+ memiliki kewenangan absolut memberi izin.”

Dengan kata lain, keberadaan ICONPLUS bukan berarti provider dapat langsung menempel kabel di tiang PLN tanpa mekanisme, tanpa perjanjian, dan tanpa keselamatan yang memenuhi standar PLN.

Status Kabel Provider: Masuk Kategori Pelanggaran

Dalam bagian akhir wawancara, Redaksi menanyakan apakah pemasangan kabel tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Gaung menjawab lugas:

“Pemanfaatan tiang tanpa kerja sama, tanpa persetujuan resmi, dan tidak mengikuti mekanisme keamanan PLN tentu tidak sesuai ketentuan. Itu konsekuensi hukumnya.”

Jawaban ini mempertegas bahwa seluruh kabel provider yang saat ini berseliweran di atas tiang PLN tidak memiliki dasar hukum, tidak berizin, dan berpotensi menjadi pelanggaran.

Wawancara eksklusif ini membuka fakta penting kepada publik:

  1. ICONPLUS bukan pemberi izin — hanya pengelola pemanfaatan aset.
  2. Tidak ada satu pun provider internet di Tanjungpinang yang memiliki izin resmi menggunakan tiang PLN.
  3. Pemasangan kabel tanpa izin berpotensi melanggar aturan holding PLN dan aspek keamanan kelistrikan.

Situasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah, PLN Group, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban menyeluruh.

Bataminfo.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan utilitas negara.

(Budi)