Bataminfo.co.id, Batam — Drama dua kontainer balpres asal Singapura yang dibelokkan ke Sagulung dan ditangkap Polresta Barelang kini memasuki fase yang jauh lebih kompleks.
Setelah publik digegerkan dengan video viral seorang pria berbadan tegap yang membisikkan kalimat “Ketua punya” kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, kini polemik melebar ke soal yuridiksi penanganan kasus antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, angkat suara dan menegaskan bahwa akar pelanggaran harus dilihat dari sisi kepabeanan: penyelundupan barang dilarang—balpres dan barang bekas lainnya—yang termasuk kategori limbah dan dilarang masuk ke Indonesia.Kontainer Bersergel BC, Tapi Justru Dibelokkan ke SagulungCak Ta’in menyoroti bahwa kontainer tersebut masih dalam status barang sitaan Bea Cukai, ditandai dengan segel gembok resmi. Sesuai prosedur, barang itu harus dikirim ke gudang penyimpanan BC di Tanjung Uncang.
Namun sopir truk justru membelokkannya ke Sagulung.“Sopir tidak mungkin bergerak sendiri. Pasti ada yang memerintah ke mana barang itu harus diantar. Runutannya jelas, tinggal diikuti saja kalau serius ingin mengusut,” ujarnya.Menurut Cak Ta’in, konteks hukum harus diletakkan secara tepat. Bila barang itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai, maka semestinya lembaga itulah yang menangani proses hukumnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 102 UU Kepabeanan.Namun Fakta di Lapangan Berkata Lain.
Pada 8 November 2025 siang, Kapolresta Barelang Zaenal Arifin turun langsung memimpin penangkapan dua kontainer yang seharusnya menuju Uncang, tetapi justru berhenti di sebuah lokasi di Sagulung.
Momen Paling Mengejutkan‘Barang Ketua’ terjadi saat seorang pria berbaju hijau, celana jeans, sepatu putih, dan berkacamata mendatangi Kapolresta Barelang.Dengan jelas ia melaporkan:“Lapor ndan, ini barang Ketua. Jadi gimana ndan?”Jawaban Kapolresta Barelang tegas tak terbantahkan:“Itu terserah kau. Tak ada—tak ada.
Barang ini dibawa ke kantor.”Kalimat itu mematahkan dugaan bahwa nama besar tertentu bisa mengalihkan proses hukum.
Kasus Meluas ke Pejabat dan Legislator .
Beberapa sumber menyebut kasus ini terkait seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang dikenal sebagai “ketua”, dan bahkan menyeret nama anggota DPRD Kepri dari dapil Batam.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, yang dikonfirmasi menegaskan bahwa Bea Cukai tidak segan memberikan sanksi kepada oknum internalnya bila terbukti terlibat.
Kodat86: Fokus pada Yuridiksi, Tapi Bongkar Aktor Intelektual
Menurut Cak Ta’in Komari, koordinasi antar-aparat penegak hukum tidak boleh retak hanya karena sebuah penindakan. Namun ia sepakat bahwa siapa pun yang terlibat—termasuk pejabat atau anggota dewan—harus diusut hingga aktor intelektualnya.
“Kalau terkait penyalahgunaan wewenang, maka masuk rana gratifikasi, suap hingga korupsi. Tidak boleh ada kompromi dengan penyelundupan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota dewan atau pejabat provinsi dia meminta barang itu segera di limpahkan ke Bea Cukai batam ,” tegasnya.
Ia juga memberi catatan kritis: turunnya Kapolresta secara langsung ke lokasi penindakan mungkin menandakan operasi itu sudah menjadi target atau diduga sering terjadi.Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan kunci:Siapa sebenarnya “ketua” yang disebut-sebut memiliki barang selundupan tersebut.
Bisikan “Ketua punya” yang terekam jelas dalam video bukan sekadar kalimat. Ia membuka tabir tentang dugaan keterlibatan pejabat berpengaruh yang selama ini berada di balik bisnis barang bekas ilegal.
Dengan dua lembaga penegak hukum bersinggungan yuridiksi, dan nama pejabat mulai muncul ke permukaan, kasus ini menjadi lebih dari sekadar penyelundupan. Ini adalah ujian transparansi, integritas aparat negara, dan keberanian untuk membongkar jaringan yang selama ini bergerak dalam bayang-bayang.(Budi)











