Bataminfo.co.id, Batam — Kasus penyelundupan dua kontainer berisi barang bekas asal Singapura yang ditindak Polresta Barelang kini memasuki babak baru.
Sebuah video terbaru berdurasi 4 menit 34 detik yang masuk ke meja redaksi pada 21 November 2025, memperlihatkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melakukan penangkapan 2 kontainer berisi barang bekas di Sagulung.
Di tempat itu ditemukan beberapa mobil—BP 8251 DO, BP 9734 ZB, dan BP 8237 EA—yang ternyata berisi barang-barang yang dipindahkan dari dua kontainer tersebut.
Seluruh temuan langsung diamankan ke Polresta Barelang.“Barang-barang ini semua dibawa ke kantor, ya,” tegas Kombes Zaenal kepada anggotanya di lapangan.
Seorang pria berbadan tegap, memakai sepatu putih, celana jeans, kaos hijau, dan kacamata datang menghampiri Kapolresta Barelang.
Di hadapan kamera, ia dengan jelas mengatakan:“Lapor ndan, ini barang Ketua, jadi gimana ndan?”Namun jawaban Kapolresta Barelang lebih tegas lagi.
“Itu terserah kau. Tak ada–tak ada. Barang ini dibawa ke kantor.”Pernyataan lugas itu seakan menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal hukum.
Kapolresta kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghubungi Kapolsek Sagulung agar segera hadir ke lokasi Penangkapan.
Fakta-fakta yang terkuak membawa publik pada satu pertanyaan besar:Siapa “ketua” yang disebut-sebut memiliki barang-barang tersebut? Apakah benar seorang pejabat di Provinsi Kepulauan Riau berada di balik penangkapan 2 kontainer ini
Sikap tegas Kapolresta Barelang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada bisikan, kedekatan, atau jabatan.(Budi)











