Ket Foto : Ahli Waris Pemilik rumah di Kawasan Perumahan Rosedale Batam Kota saat diwawancarai oleh awak media | dok.Non/BI
Bataminfo.co.id, Batam – Ahli Waris Pemilik Rumah di Kawasan Perumahan Rosedale Batam Kota, Blok E2 No.3 atas nama Gunter Ronaldo Napitupulu dan Gebhardt Napitupulu angkat bicara terkait eksekusi rumah yang disebut miliknya di Kawasan tersebut. Kamis, (20/11/25).
Gebhardt Napitupulu (Ahli Waris) yang merupakan putera kedua dari Alamarhum Jhonsosn Napitupulu selaku pemilik rumah sebelumnya menyebut, pihaknya telah menempati rumah itu sejak tahun 1994 silam.
Ia mengaku hingga saat ini, pihaknya masih memiliki seluruh dokumen penting terkait rumah yang hari ini dieksekusi itu.
“Rumah ini sudah ditempati sejak tahun 1994. Sampai saat ini semua dokumen lengkap kami pegang.
Surat pembelian rumah, SHGB, surat peralihan hak, Skep, sampai UWTO,” ungkap Gebhardt.
Kendati demikian, dirinya mengaku kaget adanya gugatan yang tak diketahui mereka. Kata dia, seluruh proses hukum memang berjalan, namun tidak atas pengetahuan pihaknya, sehingga mereka menilai hal ini tak benar.
“Tapi tiba-tiba ada gugatan yang kami sendiri tidak pernah tahu dari mana asalnya. Tidak ada sama sekali pemberitahuannya kepada kami.
Tiba-tiba keluar putusan eksekusi. Menurut kami ini tidak benar dan cacat formil,” tegasnya.
Menurutnya, pihak Pengadilan seharusnya melakukan pengukuran ulang sebelum eksekusi.
“Sebelum eksekusi itu harusnya ada pengukuran ulang dulu dari Pengadilan. Lokasi kami aja isinya tidak sesuai dengan yang dikatakan si pemenang itu.
Kami punya lokasi itu 700 persegi (m²). Apakah mereka sudah mengukur ulang atau belum,” ujarnya.
Kata dia, terkait sengketa ini pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan. Kendati begitu, pihaknya juga menyayangkan eksekusi yang terkesan dipaksakan padahal proses sidang tengah berjalan.
Meski proses eksekusi didahului dengan adanya pembacaan surat penetapan oleh pihak PN Batam, namun nyatanya hal itu tak diterima oleh pihak tergugat.
“Kami sudah mengajukan gugatan. Gugatan ini ajan tetap berjalan, kemudian untuk bantahan ini akan kami usahakan supaya tidak gugur.
Kami sudah bersidang. Ini lagi sidang ketiga. Makanya yang kami bingung, kenapa sudah bersidang tapi kok malah masih bisa eksekusi? Padahal jelas SOP Pengadilan. Cuman kenapa ,” ucap Gebhartd.
Diketahui, sebelumnya tepat pada Kamis, 17 November 2025 lalu, eksekusi sempat hendak dilakukan namun dinyatakan batal karena adanya penolakan dari pihak tergugat sebagai salah satu alasannya.
Selain itu, alasan krusial pembatalan eksekusi Kamis lalu adalah demi melakukan pengecekan keabsahan dokumen.
Sementara, hari ini merupakan eksekusi kali keduanya dilakukan, meski diwarnai konflik saling dorong juga antara pihak tergugat dengan aparat Kepolisian yang berada di lokasi tersebut.
Gebhardt yang didampingi salah satu saudaranya menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum demi mendapatkan kembali rumah penuh kenangan itu.
“Ini rumah peninggalan orang tua kami. Ini hak orangtua kami yang akan tetap kami pertahankan. Kami akan berjuang terus,” tegasnya.Selanjutnya, terkait polemik ini, Tim Redaksi Bataminfo juga telah berupaya mengkonfirmasikannya kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.











