Bataminfo.co.id, Batam – Aktivitas pengerjaan lahan yang diduga melibatkan praktik cut and fill (pemotongan dan penimbunan) di area pesisir Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, menuai sorotan. Lokasi yang disinyalir menjadi sasaran penimbunan adalah lahan mangrove yang berada tepat di sebelah Perumahan Sunny Bay Piayu dan di depan Perumahan Pesona Bukit Laguna yang dijaga ketat di area pintu masuk proyek.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga sekitar, terlihat adanya pengerahan alat berat seperti ekskavator dan truk dump yang masif melakukan penimbunan material tanah ke area yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove. Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem pesisir yang vital dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
Diduga, material tanah untuk menimbun lahan mangrove ini bersumber dari aktivitas pengerukan atau pemotongan bukit (cut) yang berada tidak jauh dari lokasi, tepatnya di sekitar Perumahan Pesona Bukit Laguna Piayu.
Adanya pengerjaan ini juga membuat warga resah pasalnya hal tersebut akan menjadi ancaman Lingkungan dan Kerusakan Ekosistem
Hutan mangrove merupakan benteng alami yang berfungsi mencegah abrasi, menjadi habitat biota laut, serta berperan penting sebagai penyerap karbon. Dugaan penimbunan ini secara langsung mengancam keberlangsungan ekosistem tersebut.
”Kami khawatir kalau bakau (mangrove) ini ditimbun semua, nanti daerah kami jadi rentan banjir rob, apalagi sekarang sudah terlihat ada penimbunan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Selain ancaman banjir dan abrasi, rusaknya mangrove juga berpotensi memengaruhi mata pencaharian nelayan tradisional di sekitar Piayu.
Pertanyaan Izin dan Prosedur Lingkungan
Aktivitas cut and fill, apalagi di kawasan pesisir dan lahan mangrove, wajib mengantongi sejumlah perizinan, termasuk Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persetujuan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Sejumlah pihak menduga bahwa kegiatan penimbunan ini dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap atau bahkan melanggar batas-batas alokasi lahan yang telah ditetapkan, terutama terkait alih fungsi lahan konservasi menjadi peruntukan komersial/perumahan.
Tuntutan Penindakan dari Pemerintah
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak BP Batam selaku pengelola lahan dan DLH Kota Batam agar segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi, menghentikan sementara aktivitas yang diduga ilegal, dan menindak tegas pelaksana proyek jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang terkait dan instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas dugaan penimbunan lahan mangrove di lokasi tersebut.
Proyek Cut and Fill di Dekat Sunny Bay Piayu Diduga Keruk Bukit di Depan Perumahan Pesona Bukit Laguna, Rusak Mangrove











