Bataminfo.co.id, Batam – Pengurus KADIN Kota Batam resmi melaporkan KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Polda Kepri pada Selasa (11/11) atas dugaan pemalsuan dokumen SK Perpanjangan.
Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Kantor Kadin Batam guna menerima bendelan berkas terkait laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.
Berkas tersebut berisi berbagai dokumen, termasuk AD/ART Kadin, SK kepengurusan Kadin Kepri, serta kronologi kisruh internal antara Kadin Batam dan Kadin Kepri.
Direktorat Intelkam Polda Kepri, Panit 1 Niko, menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya masih bersifat pengumpulan bahan keterangan.
“Kami datang ke sini hanya sekadar mengumpulkan bahan-bahan keterangan untuk kami sajikan ke atasan sebagai pelengkap dokumen yang telah dilaporkan oleh Kadin Kota Batam,” ujar Niko kepada awak media, Kamis (13/11/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan saksi nantinya akan menjadi kewenangan pihak penyidik.
“Kami hanya mengumpulkan keterangan saja untuk bisa dilanjutkan oleh rekan-rekan penyidik. Tugas kami di sini sebatas mengumpulkan informasi dari pihak Kadin,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pelaporan ini dipicu oleh terhambatnya persiapan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam. Menurut pengurus KADIN Batam, Rusmini, saat tahapan Mukota sedang berjalan, tiba-tiba muncul SK Perpanjangan KADIN Kepri yang menghambat proses.
Kecurigaan menguat karena KADIN Indonesia (Pusat) telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan SK perpanjangan tersebut.
Rusmini menegaskan, KADIN Batam menduga kuat SK itu palsu karena mekanisme perpanjangan tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN, yang semestinya melalui musyawarah atau penunjukan caretaker. Laporan ini didorong agar semua pihak kembali mematuhi AD/ART organisasi.
Rusmini saat ditemui di Kantor Kadin Batam menjelaskan singkat kronologi hingga berujung pada laporan ke Kepolisian.
”Awalnya, Kadin Batam memiliki jadwal pada tanggal 13 September. Namun, terjadi permintaan penundaan atau penjadwalan ulang dari pihak terkait melalui surat,” ungkapnya, Kamis(13/11/25).
Tambahnya, “kami mendapat persetujuan itu last minute di tanggal 17 September,” ujar Rusmini.
Kadin Batam menyetujui penjadwalan ulang ke tanggal 20 September, tetapi mereka meminta agar pihak yang akan menang (atau Kadin Batam/SCOC) dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) kedelapan tidak berbenturan dengan persoalan lain.
”Maka kami harus pasti dulu mendapat status kepengurusan itu,” jelasnya.
SK Perpanjangan dan Dugaan Kepalsuan
Pada tanggal 17 September, Kadin Batam menerima SK.
”Ternyata itu, ya itu, SK perpanjangan,” kata Rusmini.
Poin krusialnya, menurut Rusmini, adalah bahwa dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan PO (Peraturan Organisasi) Kadin, tidak ada SK perpanjangan. Rusmini menyebutkan bahwa SK caretaker (pelaksana tugas) mungkin diatur, tetapi SK yang mereka terima adalah SK perpanjangan.
”Ini yang menjadi poin krusial,” tegasnya.
Karena SK diterima secara last minute, dan Kadin Batam tidak ingin berbenturan dengan pihak lain, mereka memutuskan untuk mengajukan penundaan.
Keterlibatan Kadin Indonesia dan Pihak Terkait SK perpanjangan yang diterima tidak melampirkan kepada siapa saja perpanjangan itu diberikan.
Namun, yang mengirimkan SK tersebut adalah Ketua Kadin Provinsi, Bapak Akhmad Makruf Maulana.
”Untuk membuat ini supaya clean and clear, ya Bapak Akhmad Makruf Maulanalah yang menjadi pihak yang dalam hal ini kami ingin memberikan penjelasan lebih jauhnya melalui lembaga peradilan atau penegakan hukum,” jelas Rusmini.
Ia juga mengatakan, Kadin Batam sudah berkoordinasi dan melakukan kunjungan ke Kadin Indonesia. Kadin Indonesia menyatakan tidak mengeluarkan SK perpanjangan dan membenarkan bahwa AD/ART tidak mengatur tentang SK perpanjangan.
”Pada saat kami konfirmasi kesana Kadin Indonesia menyatakan jawaban ini (tidak mengeluarkan SK) secara lisan,” paparnya.
Berdasarkan itulah, Kadin Batam telah melayangkan laporan ke Polda. Laporan ini terkait dugaan SK perpanjangan yang palsu.
”Bukti-bukti sudah kami serahkan semuanya. Ini semuanya terkait dugaan kami terkait SK perpanjangan yang palsu. Bukan bodong ya, tapi palsu,” tambah perwakilan Kadin Batam.
Harapan Kadin Batam terhadap laporan ini adalah agar proses berjalan dengan baik, dan mereka tetap mengutamakan musyawarah mufakat.
”Kami tetap mengutamakan musyawarah mufakat, ya. Hal-hal apapun itu masih selagi bisa dibicarakan, ayo kita bicarakan,” harap Rusmini.
Rusmini menekankan pentingnya duduk bersama dan patuh pada AD/ART untuk menyelesaikan persoalan ini, agar Mukota Kedelapan dapat berjalan lancar.
”Mukota Kedelapan baru bisa dilaksanakan setelah persoalan SK ini selesai. Kita juga berharap Kepala Kadin Provinsi (Bapak Ahmad Makruf Maulana) bisa duduk bersama kita menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya,











