Sidang Lanjutan Kasus Majikan Aniaya ART akan Digelar Hari ini, Korban Dipastikan Hadir

Avatar photo
Ket Foto : Intan Tuwa Negu (Korban) penganiayaan oleh sang Majikan di Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Hingga kini, kasus penganiayaan Majikan terhadap Gadis asal Sumba yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART)nya masih berproses di meja pengadilan negeri Batam.

Setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Senin, 3 November 2025, kini pihak keluarga korban siap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri yang akan digelar pada hari ini, Kamis (6/11/25).

Penasehat Hukum Intan Tuwa Negu (Korban/22), Cornelis Balawanga kepada Bataminfo menjelaskan bahwa, dalam persidang Senin kemarin, para terdakwa mengajukan eksepsi

“Untuk dua orang terdakwa yaitu Roslina (Majikan Intan) dan Terdakwah Merlin (Sepupu Intan) yang ikut terlibat dalam penganiayaan ternyata mengajukan eksepsi dengan hal-hal yang dipersoalkan mereka seperti pada saat awal penahanan oleh kepolisian dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lagi kata Cornel, “Sehingga itu urusan dari mereka sebagai tertakwa dan prosesnya masih dijadwalkan lagi. Karena kalau ada eksepsi, berarti nanti ada tanggapan dari JPU. Kemudian ada keputusan setelah itu. tunggu dulu sementara,” sambungnya.

Sementara itu, Ia juga membenarkan bahwa hari ini akan digelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Untuk sidangnya Intan itu akan dilanjutkan hari ini. Agendanya adalah menghadirkan saksi-saksi, baik saksi Intan selaku saksi korban juga pelapor dan semua saksi yang terkait lainnya, yang mengetahui peristiwa tindak pidana ini,” kata dia.

Cornel menyebut, dalam agenda hari ini, korban (Intan) akan dihadirkan langsung dalam persidangan, didampingi Romo Paschal.

“Karena hari ini adalah pemeriksaan saksi dan faktor-faktor tertentu akan terungkap di persidangan. Intan akan hadir langsung di pengadilan untuk memberikan keterangan, tentunya didampingi oleh Romo Pascal,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap, dalam persidangan nanti, dengan adanya keterangan para saksi dapat membuka tabir kasus ini, sehingga keadilan terhadap korban dinyatakan.

“Kita berharap, dari keterangan Intan akan membuka semuanya, membuat semua proses dari peristiwa ini akan terpotret lebih utuh, lebih jelas. Kita berharap, dari saksi-saksi yang ada dan alat bukti yang lainnya bisa membuat peristiwa pidana ini menjadi terang benderang,” ucapnya.

Dukungan Penuh dari Warga NTT di Batam

Salah satu Tokoh Masyarakat NTT di Batam sekaligus Politikus PAN, Faisal Ola dalam wawancaranya dengan Tim Media Bataminfo, Ia menuturkan, siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban yang akan bersaksi di pengadilan.

“Hari ini yang hadir adalah Intan, Merlin, termasuk Om Yulius dan Istri (Kerabat Korban di Batam). Kita akan memberikan dukungan kepada Intan dan Merlin agar memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Kita berharap, Intan bisa memberikan kesaksian sesuai apa yang dialami. Kita juga mendukung Jaksa dan Hakim agar memberikan vonis seberat-beratya kepada Roslina. Kami minta dihukum 10 tahun penjara,” tutur Faisal.

Faisal juga kembali mengingatkan awalnya kasus ini mencuat ke publik. Ia menyayangkan, perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh Roslina sang Majikan terhadap ART nya itu.

“Kita juga prihatin, karena ini persoalan pemberi kerja dan tenaga kerja, sehingga kedepannya di Batam ini tidak ada lagi intan- intan yang lain. Intan sendiri, selama 1 tahun, gajinya tidak diberikan oleh majikannya. Lalu, HP nya selalu disita oleh majikannya. Bukan persoalan dipukul saja, tapi intan diancam untuk memakan kotoran binatang. Ini kan sudah sangat tidak manusiawi,” tegasnya.

Upaya Perdamaian oleh pihak Pelaku (Roslina) dengan Pendekatan ke Orangtua Korban di Sumba (NTT)

Faisal juga membeberkan bahwa adanya upaya pendekatan dari pihak Roslina ke Keluarga Korban di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berdamai.

“Pihak Roslina melalui kuasa hukumnya bernama Ibu Dwi Amelia Permata yang pergi ke Sumba untuk minta perdamaian dengan Keluarga Intan. Tetapi karena keluarga Intan di sana sudah komitmen dengan pihak keluarganya di Batam tidak menerimanya,” bebernya.

Tak hanya upaya pendekatan langsungke Keluarga Korban di Sumba, upaya lain dengan tawaran angka fantastis pun tak enggan ditawarkan kepada pihak keluarga demi berdamai dengan korban.

“Ada informasi dari Sumba ke kami di Batam soal upaya tersebut. Orangtua Intan tidak setuju untuk berdamai. Pihak Roslina sudah menempuh berbagai cara juga di Batam untuk damai. Bahkan ada yang tawar damai dengan angka 500 juta rupiah. Tapi kita menolak,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, kesaksian korban nantinya dalam persidangan dapat membuka fakta-fakta baru yang membawa keadilan bagi korban.

Pihaknya juga berpesan kepada pihak Jaksa dan hakim agar lebih cermat dalam memproses kasus ini. Dalam keterangannya ini, Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberi dukungan teehadap kasus ini.

“Kita juga berharap kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, agar betul-betul jeli melihat masalah ini. Jangan sampai Merlin yang dijadikan kambing hitam dan Roslina malah lolos hukum!,” pesannya.

Sementara itu, Ia turut mengungkapkan kondisi korban hingga saat ini telah cukup pulih.

“Saudari Intan saat ini sudah lumayan pulih, dia masih di Selter. Dan hari ini juga tentunya akan didampingi oleh Romo Paschal. Untuk itu, kami juga mengajak masyarakat semua, terutama Warga NTT yang ada di Batam untuk kita sama-sama kawal kasus ini sampai ada keadilan untuk Intan. Karena dia adalah Saudara kita,” tandasnya.