43 Kontainer Bermuatan Limbah Berbahaya Asal Amerika Disegel Bea Cukai Batam

Avatar photo
Fot ist



‎Bataminfo.co.id – Bea Cukai Batam kembali menindak tegas terhadap puluhan kontainer yang diduga membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat.

‎Tindakan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap 43 kontainer yang tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

‎Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa pihaknya telah menyegel seluruh kontainer dalam pemeriksaan tahap kedua tersebut.


‎“Pemeriksaan tahap dua Bea Cukai Batam menyegel 43 kontainer,” ujar Evi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).

‎Meski demikian, Evi belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap puluhan kontainer itu, termasuk jenis dan kandungan limbah yang ditemukan.

‎Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menyatakan bahwa 18 kontainer dari tahap pemeriksaan sebelumnya mengandung limbah B3 berbahaya.

‎Sebagaimana diketahui, pada akhir September 2025 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap adanya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat.

‎Kasus ini membuka praktik culas impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

‎Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mereekspor seluruh muatan limbah B3 kategori B107d dan A108d ke negara asalnya.

‎Dalam kasus ini, tiga perusahaan disebut berada dalam pengawasan hukum, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. (***)