Batam  

Tim Sembilan Pungut Biaya Rp 4 Juta Kepada Warga Bengkong Pertiwi, Nuryanto : Untuk Apa ?

Suasana R

Bataminfo.co.id, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat  (RDP) terkait perubahan status lahan dari kawasan siap bangun menjadi lahan tapak, Selasa (1/9/2020).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mempertanyakan dana sebesar Rp 4 juta yang disetorkan warga kepada tim 9 bentukan BP Batam.

BACA JUGA:   Rani Rafitriyani : Peningkatan Prestasi Atlet di Batam Jadi Prioritas

“Biaya Rp 4 juta itu kami belum tahu peruntukannya untuk apa ? Warga mengadu ke kami dalam perubahan status lahan mereka di bebankan biaya sebesar itu,” ujar Nuryanto.

Karena peruntukannya belum jelas, sambung Nuryanto, pihaknya meminta biaya itu dapat dikembalikan kepada warga. Selain itu, ia juga meminta status lahan dikembalikan menjadi KSB.

BACA JUGA:   Dasar Pemotongan Kapal Acacia Nassau Tidak Jelas, Perusahaan Jangan Anggap Sepele

“Kami juga belum mendapatkan keterangan pasti mengenai biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat tersebut,” ucap Nuryanto.

Nuryanto juga mengingatkan janji politik Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Yang mana dia berjanji mengenai pembebasan UWT untuk lahan dibawah 200 meter.

BACA JUGA:   Polisi Cek Perairan Sambu, Kumpulkan Data Awal Kerusakan Terumbu Karang

“Realitanya, malah ada biaya pungutan yang harus ditanggung masyarakat kita,” terang Nuryanto.

Saat ini, selain mengusulkam agar status lahan dikembalikan, Nuryanto juga meminta agar BP Batam dapat memberikan penjelasan mengenai fungsi dan dasar pembentukan dari tim 9. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *