Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli (32), warga Batu Merah RT 007 RW 002 Kecamatan Batu Ampar, kini mulai menemukan titik terang. Polisi berhasil mengungkap motif serta peran masing-masing pelaku dalam aksi brutal yang terjadi di Lapangan Kampung Nelayan (Palm Beach), Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (25/9/2025) malam.
Dalam gelar perkara di Mapolsek Lubuk Baja pada Senin (6/10/2025) sore, Kapolsek Lubuk Baja Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Iptu Noval menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui pengeroyokan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang antara korban dan salah satu pelaku. Perselisihan yang awalnya bersifat pribadi itu berujung pada kekerasan hingga korban meregang nyawa.
“Motif dari keempat tersangka melakukan tindakan keji ini adalah karena masalah utang piutang. Dari perdebatan yang memanas, mereka kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 1 Oktober 2025 setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap Iptu Noval kepada wartawan.
Menurut Noval, korban memiliki utang kepada pelaku berinisial SN (36) asal Kendal. Karena kesal, SN bersama rekannya kemudian mencari korban dan membawanya ke beberapa lokasi untuk “menghajarnya”. Aksi itu berujung tragis ketika korban dipukuli secara brutal menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga stick baseball yang diarahkan ke kepala dan tubuhnya.
“Korban mengalami banyak luka lebam di sekujur tubuh, terutama di wajah, kepala, punggung, pipi, dan bibir. Hasil visum menunjukkan luka kekerasan benda tumpul yang cukup parah hingga menyebabkan pendarahan di kepala,” jelas Noval.
Polisi juga mengungkap bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda (TKP).
• TKP pertama berada di kos pelaku RJ di Kampung Pisang, tempat awal korban dibawa dan dianiaya.
• TKP kedua berada di lapangan Kampung Pisang, tempat korban kembali dipukul dan diseret ke mobil.
• TKP ketiga adalah Lapangan Kampung Nelayan, di mana korban ditemukan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari kemudian.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari 8 laki-laki dan 3 perempuan. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan empat pelaku utama:
1. SN (36), asal Kendal – berperan sebagai otak pengeroyokan, memukul wajah korban dan membawa korban menggunakan mobil Honda Brio dari TKP 2 ke TKP 3. SN juga diketahui memiliki motif pribadi karena korban memiliki utang kepadanya. Saat ini SN berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
2. RJ (31) – berperan membawa korban dari TKP 1 ke TKP 2 menggunakan parang untuk mengancam korban. Ia juga ikut menampar dan menendang korban.
3. AG (26), asal Medan – memukul wajah korban di bagian pipi kiri dan kanan, serta ikut menganiaya di lokasi kedua.
4. RS (28), juga asal Medan – bertindak paling brutal dengan memukuli tubuh korban menggunakan stick baseball hingga korban mengalami patah tulang dan pendarahan hebat.
Selain itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat hasil penyidikan, antara lain:
• Satu unit mobil Honda Brio BP 1067 yang digunakan untuk membawa korban,
• Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian,
• Satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam,
• Dan barang bukti berupa stick baseball yang masih dalam pencarian.
“Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Noval.











