Jaksa Jebloskan AO, Direktur PT. Daviena Alam Semesta (DAS) Pengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menahan AO, Direktur PT. Daviena Alam Semesta (DAS) yang merupakan pengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejak tahun 2020 hingga 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menemukan bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, saat ditemui awak media di lobi Kejari Batam pada Senin (6/10/2025), mengungkapkan kronologi dan dasar hukum penetapan tersangka AO.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, penyidik telah memperoleh sedikitnya empat alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang semuanya mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AO,” ujar Wayan.

Menurut Wayan, AO selaku direktur sekaligus pemilik kegiatan usaha Hotel Da Vienna Boutique Batam diduga secara sengaja menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sejak hotel tersebut mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Tindakan itu dilakukan secara berulang setiap tahun, sehingga menyebabkan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

“Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional dan penyetoran pajak daerah justru diambil untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejak tahun 2020 hingga 2024, hotel Da Vienna Boutique tidak lagi menyetorkan PBJT atas jasa hotel ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam,” tegasnya.

Wayan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali melakukan berbagai upaya persuasif agar AO memenuhi kewajiban pajaknya, mulai dari teguran hingga pemasangan spanduk peringatan pada objek pajak. Namun, tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, AO bahkan diketahui mencoba menghindari tanggung jawab hukum dengan mengalihkan kepemilikan hotel kepada PT. Mahkota Metro Indonesia pada periode September hingga Desember 2024. “Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab atas pajak yang belum disetorkan,” ujar Wayan menambahkan.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara atau daerah akibat perbuatan tersebut mencapai Rp3.785.520.316,78. Angka ini merupakan hasil perhitungan akurat terhadap PBJT yang tidak disetorkan ke kas daerah selama empat tahun berturut-turut.

Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, AO ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Tersangka kini dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari pertama, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah adanya upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa. Kami juga akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan,” tegas Wayan.

Ia menambahkan, penyidik Kejari Batam saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dari kalangan internal maupun eksternal perusahaan.

“Penyidikan ini tidak akan berhenti pada satu orang. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik dari pengelola lama maupun pihak yang menerima alih aset, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Kepala Kejari Batam tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor pariwisata dan perhotelan di Kota Batam, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan aparat penegak hukum karena banyaknya potensi kebocoran pajak daerah dari usaha jasa akomodasi dan hiburan.