Amankan 11,5 Kg Sabu, Polisi Tangkap Lima Tersangka

Avatar photo
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur didampingi Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia menunjukkan barang bukti sabu 11,5 kg yang berhasil diamankan. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang dan Tim Satgas Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,585,7 gram.

Atas penangkapan ini Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengapresiasi tim gabungan yang berhasil menangkap tindak pidana narkotika ini.

“Saya sangat apresiasi tim Satresnarkoba Polresta Barelang dan Satgas Polda Kepri yang berhasil lakukan penangkapan narkotika seberat 11,5 Kg ini,” ujar Kapolresta Barelang saat press release di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (1/9/2020) siang.

Lanjut Kapolres, penangkapan pertama pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada pukul 22.30 WIB, dan penangkapan selanjutnya pada Kamis (27/8/2020).

“Jadi ada tiga penangkapan, untuk TKP yang pertama berhasil diamankan di perairan Pulau Terong Kecamataan Belakang Padang, penangkapan yang kedua di belakang Hotel Harmony Tembilahan Inhil Riau, dan yang ketiga di pinggir jalan Kartini, simpang tiga Hotel Harmony Tembilahan,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan 5 orang tersangka yang berinisial B (44) warga Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, kedua inisial S (39) warga Tanjung Batu, yang ketiga berinisial YM (21) warga Bengkong Batam, tersangka yang keempat berinisial TS (21) warga Bengkong Batam dan tersangka kelima berinisial CM (23) warga Tembilahan Riau.

“Modus operandi diketahui narkotika ini berasal dari Malaysia, yang mana tersangka pertama inisial B, diperintah oleh W (DPO) yang berperan sebagai penjemput di perairan Pulau Terong,” bebernya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, mereka membawa 8 paket sabu ini yang dibungkus dalam kemasan biskuit yang disimpan dalam karung beras ke Tembilahan Riau.

“Sesampai di Tembilahan, pelaku inisial YM dan TS yang ditugaskan oleh JJ (DPO) WNA Malaysia akan menjemput paket tersebut dan akan dibawa ke Palembang,” tutur Yos Guntur.

Selanjutnya saudara JJ diperintahkan oleh saudara R (DPO) seorang napi di lapas Tembilahan untuk mengambil paket tersebut.

“Sebelumnya, napi berinisial R tersebut saat ini juga menjadi DPO karena dua hari sebelum penangkapan 5 tersangka ini, R berhasil kabur saat melakukan pekerjaan diluar Lapas,” imbuhnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 11,585,7 gram, dan 6 pcs handphone.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *