Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Pidum, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran, berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ekspose permohonan penghentian penuntutan ini digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).
Perkara yang ditangani Kejari Karimun ini melibatkan tersangka Judin Manik atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP. Insiden bermula pada 26 November 2024, ketika tersangka bersama saksi dan korban Jonson Manurung tengah minum tuak di sebuah warung kopi. Perdebatan soal Pilkada memicu keributan, hingga korban mencekik leher tersangka dari belakang. Tersangka kemudian menusukkan kunci motor ke arah perut dan wajah korban.
Hasil visum RSUD Muhammad Sani menunjukkan adanya luka lecet di leher, dada, perut, dan punggung, serta luka robek di pipi korban akibat kekerasan tumpul.
Meski perkara cukup serius, Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif. Keputusan ini diambil karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020, di antaranya:
Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Tidak ada kerugian materil yang ditimbulkan.
Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf, serta korban sudah memberikan maaf.
Masyarakat setempat mendukung penyelesaian damai demi menjaga keharmonisan sosial.
Dengan dasar tersebut, Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis RJ.
Kajati Kepri menegaskan, penerapan RJ bukan sekadar mengedepankan perdamaian, melainkan juga wujud nyata pembaharuan sistem peradilan yang lebih humanis. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan semula, perlindungan kepentingan korban, serta keseimbangan bagi masyarakat.
“Restorative Justice tidak berarti memberi ruang bebas bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Namun, ini adalah upaya menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menyentuh rasa keadilan masyarakat bawah,” tegas pihak Kejati Kepri.
Dengan langkah ini, Kejati Kepri kembali menegaskan bahwa hukum bukan hanya soal pembalasan, tetapi juga sarana menciptakan harmoni dan keadilan sosial di Bumi Segantang Lada.
(Budi)











