‎Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terkait  Kepemilikan Senpi Pengusaha HR Dalam Kasus Pengeroyokan WNA Tiongkok

Avatar photo
Ilustrasi


‎Bataminfo.co.id,Batam- Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, saat ini Anggota nya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan senpi oleh Pengusaha Batam HR. HR diduga mengeroyok WNA Tiongkok karena masalah piutang.


‎”Masih Penyelidikan, anggota masih memastikan,” ungkap Zaenal saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, Senin(22/09/25).


‎Seperti diketahui, Kepemilikan senpi diatur dalam pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda. Juga Pasal 14 ayat 3 dan ayat 4 Undangundang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pemberian Izin Senjata Api.


‎Di Indonesia, hak kepemilikan senjata api secara pribadi tidak dijamin oleh hukum. Hanya pejabat tinggi, militer, atau polisi yang boleh membeli dan memiliki senjata api secara legal . Warga negara Indonesia harus mengajukan izin kepemilikan senjata api, yang mencakup pemeriksaan latar belakang untuk memeriksa pelanggaran pidana serta catatan kesehatan fisik dan mental.



‎Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Batam HR dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan. Ia diduga mengeroyok WNA Tiongkok Yulianto dan Yang Sigu Ang.


‎Laporan keduanya masuk dalam LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG pada Jumat (19/9) dini hari.


‎Pengeroyokan ini disebut Yulianto saat ia dipercayakah oleh rekannya untuk menagih hutang ke anak HR, berinisial DN. Mereka mendatangi kediaman DN di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja.


‎“Awalnya saya memang yang mengenalkan DN ini ke teman, sehingga DN ada hutang. Karena saya yang mengenalkan, jadi saya diminta untuk menagih,” ujarnya.


‎Sesampai di kediamam DN, para korban diminta untuk masuk ke dalam rumah. Hingga mereka bertemu HR dan 2 pengawalnnya.


‎“Saya dipukul menggunakan besi di kepala, dan dikeroyok tanpa henti. Kami juga ditahan selama sejam di dalam rumah,” kata Yulianto.


‎Tidak hanya mendapat kekerasan fisik, HR juga mengancam akan menikam dan menembak mereka. Bahkan, HR memperlihatkan benda yang diduga senjata api, yang diselipkan di pinggangnya.


‎“Dia menunjukkan pistol dengan megazinenya. Setelah itu saya dijemput polisi dan dibawa ke Polresta Barelang,” ungkapnya.


‎Sesampainya di Mapolresta Barelang, HR berdalih para korban masuk ke rumahnya tanpa izin. Padahal, mereka masuk atas permintaan anak HR, yakni DN.


‎“Saya disuruh masuk ke rumah oleh DN sampai 3 kali, baru masuk. Ini seperti dijebak. Dan kami akan melaporkan hal ini ke Dubes, karena menyangkut WNA,” tutupnya.


‎Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya peristiwa dan laporan korban ini.


‎“Memang benar, dan sudah ditangani Satreskim Polresta Barelang,” tutupnya.