Bataminfo.co.id,Batam -Bea Cukai Batam menetapkan nakhoda kapal Leffindo jaya 10 sebagai tersangka .
” Saat ini baru satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda kapal Leffindo jaya 10,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah kepada Bataminfo.co.id melalui pesan singkat .
Kapal Leffindo jaya 10 di amankan petugas Bea Cukai Batam lantaran membawa barang selundupan dari tanjung uban ke Buton Riau.
Dari kapal penumpang yang di robah menjadi kapal cargo tersebut petugas mendapati barang barang selundupan yang berasal dari batam tanpa di lengkapi dokumen resmi .











