Dua Wakil Ketua Baznas Tanjungpinang Diduga Masih Terima Gaji Meski Sudah Lulus P3K

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Aroma tak sedap menyeruak dari tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang. Dua pejabat penting di lembaga yang mengelola dana umat ini, A* F* dan A* H***, diduga masih menerima gaji penuh dari Baznas meski sudah resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Agama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, A* F* yang menjabat Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan tercatat lulus sebagai P3K di KUA Tanjungpinang Timur. Sedangkan A* H***, Wakil Ketua III Bidang Keuangan, diterima sebagai Penyuluh Agama di KUA Bukit Bestari.

“Masih kerja di sana mas (Baznas). Padahal mereka sudah lulus sebagai pegawai P3K. Apakah ini tidak melanggar regulasi?” ungkap salah satu narasumber, Selasa (27/8/2025).

Meski keduanya disebut telah mengajukan surat pengunduran diri, fakta di lapangan justru menunjukkan nama mereka masih tertera sebagai penerima gaji Baznas. Nilainya mencapai jutaan rupiah per bulan. Artinya, selain menerima gaji dari negara sebagai P3K, keduanya juga masih mengantongi penghasilan dari dana zakat.

“Sudah berbulan-bulan mengajukan surat pengunduran diri, tapi tetap aktif sebagai wakil pimpinan Baznas dan bahkan masih menerima gaji,” tegas sumber itu.

Padahal aturan jelas melarang praktik rangkap seperti ini. Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan, pimpinan Baznas tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lainnya. Calon pimpinan juga diwajibkan menandatangani pernyataan kesediaan mengundurkan diri jika terpilih menjadi ASN atau P3K.

Selain itu, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga melarang pegawai pemerintah menerima penghasilan ganda dari sumber APBN/APBD, kecuali yang diatur secara khusus oleh undang-undang.

Situasi ini pun menuai sorotan dari kalangan aktivis. Putra, salah satu Aktivis Kota Tanjungpinang, menilai kasus ini bisa berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau dibiarkan, praktik semacam ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. Apalagi dana yang dikelola Baznas adalah zakat umat, setiap rupiah harus tepat sasaran, bukan malah jadi gaji rangkap,” tegas Putra.

Publik kini menuntut transparansi. Pertanyaan besar menggantung: apakah ini murni kelalaian administrasi atau ada pihak yang sengaja menutup mata?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Baznas Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga tak membuahkan hasil, pimpinan Baznas memilih bungkam.

(Budi)