Bataminfo.co.id, Batam – Maskapai penerbangan Lion Air resmi memberlakukan aturan baru terkait jatah bagasi tercatat (free baggage allowance/FBA) mulai 17 Juli 2025. Dalam kebijakan tersebut, jatah bagasi gratis dikurangi menjadi 10 kilogram untuk seluruh rute domestik maupun internasional.
Pihak Lion Air menjelaskan bahwa bagi penumpang yang membeli tiket sebelum 17 Juli 2025, ketentuan bagasi lama — yaitu 15 kg hingga 20 kg tergantung rute — tetap diberlakukan.
Namun, kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari penumpang. Salah satu penumpang Lion Air, Ella, mengaku kecewa saat ditemui di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/7/2025) pagi.
“Perubahan aturan dari 20 kg menjadi 10 kg itu sangat merugikan penumpang. Kami tidak diberi cukup waktu atau informasi yang jelas. Pemerintah terlihat lebih berpihak kepada maskapai daripada rakyat kecil,” ujar Ella dengan nada kesal.
Ella mengaku mengalami langsung dampak kebijakan itu saat hendak bepergian bersama suami dan anaknya. Mereka dikenakan biaya kelebihan bagasi (over baggage) sebesar Rp1.236.000 karena membawa kelebihan 13 kg.
“Saya sudah bongkar koper agar tidak kelebihan, bahkan barang-barang dibagi ke dua koper atas nama dua penumpang. Tapi tetap saja kami harus bayar denda kelebihan bagasi. Ini jelas merugikan,” ungkapnya.
Ella menilai keputusan ini mencerminkan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat bawah.
“Pemerintah sangat kejam. Hanya berpihak pada pengusaha, tidak peduli pada kesulitan ekonomi rakyat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.











