10 Perompak Kapal Asing Berhasil Diamankan, Dirpolairud Polda Kepri: Masih ada 3 Kelompok lagi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Sepuluh orang Perompak yang nekat melakukan aksi pencurian di Perairan Kepulauan Riau (KEPRI) berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.

Para bajak laut ini diketahui telah beroperasi sejak 2017 lalu di Perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Selat Philip.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolairud tadi mengatakan, penangkapan para perompak tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Selain itu, kata dia pihaknya juga mendapatkan informasi dari Internasional Maritime Bureau (IMB). Pihaknya yang curiga, kemudian mulai melakulan patroli pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Tim mencurigai adanya kapal kayu atau kapal kepompong yang bergerak mendekati kapal top elisabeth ini sehingga tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Daei pengejaran itu berhasil di amankan 8 pelaku beserta barang buktinya. Dari 8 terangka ini dilakukan interogasi di kantor Polairut,” jelas Dirpolairud Polda Kepri.

Ia menerangkan, para perompak ini telah melakulan aksinya sejak tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui, para pelaku hanya melakukan aksinya itu di bulan Juli empat sampai enam kali.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini sudah melajukan pencurian di kapal asing atau yg meointas dri tahun 2017 sampai dengan kemarin tertangkap. Bahkan dari keterngannya, hanya di bulan Juli saja, mereka melakukan kurang lebih 4-6 kali pencurian di atas Kapal. Rata-rata kapal asing,” terangnya.

Pelaku berjumlah 8 orang, berinisial S (30), berperan sebagai tekong kapal. Ini termasuk senior karena ada di setiap kejadian. Lalu inisial I (35) berperan memasang tali untuk dicantolkan di kapal, untuk tersangka memanjat naik di atas kapal. Pelaku manjat dari kapal pancong sampai kapal itu sekitar 8-10 meter. Lalu R (32) berperan naik kapal untuk ambil barang, RH (30) naik kapal, ambil barang, Z (30), SD (31), MI (34) dan LA (30).

“Untuk mengetahui siapa yg berperan untuk memanjat, itu bisa dilihat dari kaki yang sudah kapalan, itulah yang biasa manjat kapal. Dari penangkan itu, dilakukan pengembangan, dan diamankan 3 org yaitu; P yang berperan mengkoordinir, F yang mendapat informsi adanya paket sabu – sabu, lalu A yang membantu untuk mengirimkan barang ini ke Jakarta. Kami penyidik sedgn melakukan pengejaran,” papar Handono.

Kombes Pol Handono menjelaskan, dari komplotan yang berhasil diamankan ini, ternyata masih ada 3 (tiga) kelompok komplotan lagi.

Barang hasil curian tersebut dikirim oleh A kepada si Y yang berada di Kota Metropolitan Jakarta.

“Dari kelompok si P, ternyata masih ada kelompok C , O, dan CO yang bermain. Ini sedang kita lakukan pendalaman. Mudah- mudahan bisa kita ungkapkan. Sedan dilakukan pengejaran. Barang hasil curian dikirim ke Jakarta, melalui perantara A, dikirim ke Y (DPO),” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk paket narkoba jenis sabu, handphone, sparepart serta barang bukti lainnya.

“Penggeladahan di rumah tersangka P, berhasil diamankan 3 unit HP, 4 paket narkoba, 1 unit soft gun rakitan. Sudah dirakit. Artinya, daya ledaknya lebih kencang dari pada standarnya. Soft gun ini didapatkan pada saat penggeladahan, karena saat itu lupa dibawa oleh tersangka, termasuk BB lainnya yang diamanakan. Saat digeledah, si A, diamankan sparepart yang siap dikirim ke Jakarta yang akan diterima oleh si Y,” jelasnya.

Handono menjelaskan, awalnya diamankannua kedelapan tersangka itu, adapun barang bukti lainnya yang ikut disita berupa; speedboat, mesin yamaha 75 PK.
4 unit HP yg digunakan untuk beraksi, karung berisi 20 spearpart, termasuk bangku dan pisau.

Saat ini kata dia, Subdit Gakum Polda Kepri bersama Mabes Polri sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, termasuk 3 kelompok lainnya sebagaimana disebutkan.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 55 KUHP tentang orang yang turut serta melakukan kejahatan.