Bataminfo.co.id, Bintan – Tiga unit truk Mitsubishi Fuso bermuatan besi scrap yang disegel oleh Bea Cukai Tanjungpinang sempat menjadi sorotan publik setelah diamankan di halaman Satreskrim Polres Bintan. Namun, tak butuh waktu lama untuk mengurai polemik ini. Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kepabeanan dalam kasus ini.
Truk dengan nomor polisi BP 8353 BB, BP 8703 DY, dan BE 8752 JP itu diamankan di kawasan Tanjunguban, Bintan, Senin malam (7/7/2025), dan diberi segel bertuliskan “Tanda Pengamanan Bea dan Cukai”. Sempat terjadi simpang siur soal alasan penahanan, mulai dari isu dugaan pencurian hingga dokumen yang disebut tidak sesuai.
Namun Ade Novan memberikan klarifikasi Ia menyatakan, ketiga truk tersebut mengangkut barang scrap besi dari FTZ Lobam menuju FTZ Batam menggunakan dokumen resmi PPFTZ-02 yang telah sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
“Secara kepabeanan tidak ada masalah. Ketiga truk itu telah mengantongi dokumen yang lengkap. Barang dibawa ke Polres Bintan semata-mata untuk pengecekan rutin dan memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha,” tegas Ade Novan , Kamis (10/7).
Ia juga menekankan bahwa tindakan Polres Bintan telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Bea dan Cukai.
“Polres sebelumnya sudah berkomunikasi aktif dengan kami di P2 Bea Cukai Tanjungpinang. Kami telah menjelaskan bahwa dokumen dan ketentuan kepabeanan sudah terpenuhi,” ujarnya
Saat ini ke 3 lori di maksud telah di persilahkan untuk melanjutkan perjalanan ke Batam (budi)











