Bataminfo.co.id, Batam – Aktivis lingkungan yang dikenal vokal di media sosial, Yusril Koto (58), resmi menjalani sidang perdana pada Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perkara ini teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Yusril Koto dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), usai unggahannya melalui akun TikTok @yusril.koto2 dinilai menyudutkan aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan pesisir di wilayah Batam.
Dalam proses persidangan, empat jaksa penuntut umum diturunkan untuk menangani perkara ini, yakni Abdullah, Muhammad Arfian, Gustirio Kurniawan, dan Susanto Martua. Kehadiran empat jaksa tersebut menandakan atensi serius yang diberikan oleh pihak Kejaksaan terhadap kasus ini.
Barang bukti yang diajukan ke persidangan mencerminkan bagaimana jejak digital kini menjadi alat utama dalam pembuktian hukum. Polisi menyita:
• Satu flashdisk SanDisk merah-hitam 32 GB berisi 10 video,
• Tiga unit ponsel: Samsung Galaxy A13, Samsung Galaxy A53, dan Realme 12 Pro+,
• Dua akun TikTok: milik Yusril sendiri (@yusril.koto2) dan akun lain atas nama Budi Elvin alias Boedy (@its.lhye), yang disebut-sebut terkait dengan konten viral yang dipersoalkan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Yusril Koto selama ini dikenal sebagai salah satu aktivis yang kritis terhadap kebijakan industri di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Batam, serta aktif menyuarakan isu lingkungan melalui berbagai platform digital.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah kritik Yusril dalam konteks aktivisme bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, atau bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.











