Bataminfo.co.id, Batam – Kasus hukum yang menjerat aktivis lingkungan dan pegiat media sosial, Yusril Koto, resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk segera disidangkan.
“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap dan siap sidang,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Arfian Muhammad, Selasa (24/6/2025) sore.
Arfian menjelaskan, kelengkapan berkas tersebut baru dinyatakan memenuhi syarat setelah penyidik Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.
“Berkas kelengkapan perkara Yusril Koto baru hari ini dinyatakan lengkap usai penyidik Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang memperbaiki berkas perkara untuk diperbaiki,” tutup Arfian.
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 April 2025, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B, melalui unggahan video di media sosial TikTok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Video yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik tersebut menjadi viral dan menuai kontroversi.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Yusril dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
• Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008,
• Pasal 45 ayat (4) dan/atau ayat (6) jo Pasal 27A UU ITE,
• Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik,
• Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Dengan pasal-pasal tersebut, Yusril Koto terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.











