Bataminfo.co.id, Batam – Dua Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit VI PPA Satreskim Polresta Barelang, Senin (23/6/25).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan kronologi kasus penganiayaan PRT ini bermula dari terungkapnya kasus pada Minggu, 22 Juni 2025, yang mana beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah yang lebam dan luka-luka yang sangat parah.
“Kronologinya bermula dari adanya laporan warga bahwa, Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,” ucap Debby.
Ia menjelaskan, kedua orang diduga sebagai pelaku yakni Rosalina selaku majikan dan Marlin selaku asisten majikan telah diamankan dan diperiksa secara intensif oleh pihak Kepolisian.
“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025 dan berdasarkan keterangan saksi, korban, dan tersangka, polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kekerasan yang dilakukan olehbermula dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.
“R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,” jelas Debby
Debby menuturkan, barang bukti yang diamanka 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah selokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastik, 3 buah buku catatan (termasuk buku ‘dosa’)
“Perlakuan terhadap korban Intan bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegas Debby
Bahkan, korban mengaku dipaksa makan kotoran binatang, mengiris daging dalam kondisi tertentu, dan mengalami kekerasan rutin selama ia bekerja.
Kondisi korban saat ini belum bisa dikomunikasikan dan tidak berada di Batam dan masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain.
“Kondisi korban saat ini belum bisa dikomunikasikan dan tidak berada di Batam dan masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,”pungkasnya
Pelaku bahkan tega membuat sebuah buku catatan khusus kesalahan yang diperbuat oleh korban. Atas perbuatan pelaku, Debby menyebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Buku catatan hukuman dan denda korban sudah kami sita. Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta,” ucap dia.
Kemudian, terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya mengenai kasus mengejikan ini, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan masih akan melakukan pendalaman.
Tak hanya itu, ketika ia dicecar dengan pertanyaan dari awak media mengenai adanya keterlibatan pihak penyalur dalam kejadiannya ini, Debby mengatakan masih akan terus mendalaminya.
“Sementara masih 2 pelaku. Apakah nanti bisa bertambah lagi atau tidak, itu masih kami dalami. Soal itu, masih kita dalami lagi,” tandasnya.











