Akademisi Hukum Pertanyakan SP3 Kasus DJ Stevane, Tidak Penuhi Syarat Restoratif Juctice

Avatar photo
Dr Diki Zukriadi

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pengeroyokan DJ Stevane yang sempat viral beberapa waktu lalu kini berakhir damai. 3 pelaku (1 DPO) yang mengeroyok Stevane meski sudah diamankan aparat nantinya akan bebas dengan alasan Restoratif Justice (RJ).

Namun alasan RJ dalam kasus ini menjadi pertanyaan oleh berbagai pihak , salah satunya Akademisi Hukum Kota Batam pertanyakan alasan Restoratif Juctice (RJ) kasus pengeroyokan DJ Stevane oleh Polresta Barelang.

Dr Diki Zukriadi SH MH menerangkan bahwa dalam peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) telah secara jelas mengatur ketentuan penerapa RJ adalah untuk tindak pidana ringan.

Yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, tidak mengancam jiwa/tubuh manusia, dan meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran denda ringan.

“Jika kita merujuk pada Perpol tersebut maka Polisi seharusnya kasus ini tidak bisa di RJ kan atau SP3. Karena SP3 itu adalah bagian dari bentuk RJ sendiri,” terangnya.

Diki pun mengupas satu-persatu dari fakta-fakta kasus pengerokokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dari Vietnam ini.

Pertama, Polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Pasal ini sudah pasti tidak terakomodir dalam syarat-syarat RJ karena dalam Perpol disebutkan kasus pidana yang dapat di RJ kan adalah kasus tindak pidana ringan ,” jelasnya.

Kemudian kedua, kasus pengeroyokan itu mengancam tubuh/jiwa seseorang. Dalam ketentuan Perpol RJ tidak bisa dilakukan untuk kasus-kasus yang mengancam tubuh/jiwa seseorang.

“Artinya syarat kedua RJ yang diatur dalam Perpol ini tidak bisa dipenuhi sebagai syarat RJ kasus pengeroyokan DJ Stevane,” tuturnya.

Dan ketiga, Perpol ini juga secara tegas mencantumkan kasus-kasus tindak pidana ringan yang bisa di RJ kan yaitu pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran denda ringan.

“Berarti kan jelas bahwa kasus pengeroyokan ini tidak memenuhi ketiga syarat RJ yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021,” tegas dia.

“Jadi kalau pihak kepolisian Polresta Barelang menghentikan penyidikan (SP3) yang itu artinya kasus ini di RJ kan maka bagaimana penafsiran Perpol No 8 tahun 2021 ini terkait syarat formil dan materiil?” tutupnya mempertanyakan.

Senada, Miftahul Huda, SH, MH, Dosen Hukum kampus swasta di Batam, menambahkan bahwa dalam penerapan RJ kasus ini harus memperhatikan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Yang dimaksud dalam asas keadilan, pertama keadilan komutatif yaitu keadilan yang didapat oleh semua pihak.

Kedua adalah keadilan distributif yaitu seseorang mendapat keadilan sesuai haknya.

“Kan tersangkanya masih ada yang DPO. Jadi bagaimana konsep keadilan restoratif akan terwujud bagi yang masih DPO?” Tanya dia.

“Dari aspek kepastian hukum, penerapan RJ dalam kasus ini sebenarnya belum terpenuhi. Karena penerapan RJ itu untuk tindak pidana ringan (Tipiring) bukan pidana berat dan delik aduan bukan delik biasa,” terangnya.

Sedangkan dari asas kemanfaatan, apakah RJ ini bermanfaat untuk wibawa penegakan hukum kedepannya? “Karena ini akan menjadi contoh wibawa dalam proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa salah satu kaidah hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan adalah fiat Justitia ruat coelum yaitu tegakkanlah hukum walaupun langit harus runtuh.***