Batamnews Tolak Minta Maaf Atas Pemberitaan, A Kau Pilih Damai

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Suwanda alias A Kau Hollywood melalui kuasa hukumnya Andi Fadlan memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kepada media Siber Batamnews.co.id beberapa waktu lalu.

Mewakili kliennya, Andi Fadlan yang merupakan kuasa hukum A Kau mengatakan persoalan yang terjadi antara Batamnews dan Kliennya berakhir damai.

Menurutnya persoalan tersebut masih dalam konsep adjudikasi yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Persoalan yang timbul ini sebenarnya masih dalam konsep adjudikasi dari hukum itu masih proses adjudikasi, sebenarnya bisa dibicarakan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkap Fadlan. Jumat (20/6/25) di Kantornya,Nagoya Newtown.

Ia menyampaikan alasan somasi yang dilayangkan kepada media Siber Batamnews.co.id bertujuan untuk menghilangkan situasi yang menimbulkan persoalan baru.

“Karena ini rentan terhadap komunikasi-komunikasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nah, jadi saya juga dalam kapasitas tidak ingin komunikasi itu diartikan sebagai situasi menimbulkan aspek dan persoalan hukum yang lebih besar,” ujarnya.

Produk komunikasi sarana keterbukaan komunikasi peristiwa, fakta, sehingga itu bisa dikonsumsi orang banyak dan juga beriringan kepada aspek hukum. Hal itu menjadi poin penting ketika somasi dilayangkan sebagai wujud korespondensi atas keberatan yang sudah dialami oleh siapapun.

“Artinya menurut saya juga sudah menerapkan prinsipnya, prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2000 40 tahun 99 tentang pers begitu juga dengan kode etik penulisan dan tata cara mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pers,” kata dia.

Dalam hal ini pihaknya, meminta hak koreksi konten yang telah ditayangkan oleh media tersebut. Namun ia sampaikan, hal tersebut sudah diselesaikan dengan damai.

Sebelumnya diberitakan Media daring Batamnews dengan tegas menolak somasi yang dilayangkan kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood terkait pemberitaan perdamaian kasus pengeroyokan DJ Stevie di First Club Batam. Batamnews menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan langsung melalui somasi atau laporan pidana.

Penolakan tegas ini disampaikan Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, dalam konferensi pers di kantor redaksi Batamnews, Jalan Engku Putri, Batam Center, Selasa (17/6/2025) sore. Ia didampingi kuasa hukum dari Law Office Filemon Halawa & Partners serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Somasi yang diterima Batamnews berkaitan dengan judul berita “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”.

Kuasa hukum Batamnews, Filemon Halawa S.H., M.H., menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah somasi sebagai bentuk teguran hukum, namun tidak sepakat dengan substansinya, terutama permintaan maaf.

“Meminta maaf itu bertentangan dengan kebebasan pers,” kata Filemon.

Batamnews di hari yang sama juga melalui kuasa hukumnya telah membalas somasi tersebut dengan menantang pihak Akau Hollywood untuk menggunakan hak jawab dalam waktu 3×24 jam.

“Kami sudah sampaikan, silakan Pak Fadlan atau kliennya Pak Akau, silakan kasih ke kami jawaban, kami tunggu ini 3×24 jam. Artinya kalau tidak ada 3×24 jam, berarti dia tidak menggunakan haknya,” tambah Filemon.