Bataminfo.co.id, Batam -Penangkapan Kapal muatan solar 10 ton oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau lalu, disebut Tim Kuasa Hukum KM Rizki Laut cacat hukum. Kapal KM Rizki Laut yang diamankan di perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025) dinilai oleh tim kuasa hukum pemilik kapal banyak kejanggalan.
Tim kuasa hukum dari Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan prosedural dalam proses penangkapan dan penyitaan bahan bakar minyak (BBM) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka menilai tindakan aparat berpotensi mencederai hak asasi kliennya dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Rincian penangkapan tersebut disampaikan kuasa hukum M. Fahyumi dalam keterangan pers yang digelar di Batam, Senin (2/6/25). Pernyataan tim Kuasa Hukum berdasarkan Surat kuasa resmi yang diterbitkan pada 30 Mei 2025 dan ditandatangani pada Sabtu (31/5), mengingat hari libur.
“Kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi sejumlah pelanggaran prosedural yang kami temukan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga tahapan penyidikan,” ujar kuasa hukum Agustinus Nahak, S.H.,M.H,l. dalam konferensi pers.
Kronologi: Penangkapan di Hari Libur Nasional
Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025—bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sekitar pukul 00.30 WIB, KM Rizki Laut IV berangkat dari Tanjung Puncak menuju perairan Kabel. Setelah menyelesaikan kegiatan, kapal kembali ke Tanjung Puncak dan melintasi perairan Tanjung Undap dalam kondisi normal.
Dalam perjalanan tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, kapal didekati oleh satu unit speedboat sipil bermesin 20 PK yang membawa lima pria bersenjata laras panjang. Tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, mereka memaksa naik ke atas kapal dan menyita ponsel seluruh kru, termasuk milik kapten kapal, tanpa berita acara penyitaan.
“Petugas menodongkan senjata kepada awak kapal, menyita alat komunikasi, dan mengambil alih kemudi kapal tanpa prosedur hukum yang sah. Ini jelas bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum.
Kapal kemudian kandas di daerah pasir sekitar pukul 03.00 WIB karena permukaan laut mulai surut. Namun tidak ditemukan adanya kerusakan, tumpahan minyak, atau korban jiwa.
Sebelumnya disebutkan Subdit IV Tipider Dirreskrimsus Polda Kepri berhasil menghentikan aksi Kapten di mana kapal bermuatan 10 ton solar ilegal tersebut menabrak karang untuk menghilangkan barang bukti namun berhasil dihentikan oleh Katim Subdit Tipiter Kriminal Khusus Kompol Dr. Arsyad yang memimpin penindakan pada dini hari tersebut.
Penahanan dan Penyitaan BBM Tanpa Prosedur
Pada 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB hingga dini hari, dua kru kapal diperiksa dan dipulangkan, sementara kapten kapal tetap ditahan. Surat perintah penangkapan baru diberikan kepada istri kapten setelah proses penahanan berlangsung.
Pada hari yang sama, sebanyak 11.120 liter BBM disedot dari kapal menggunakan dua unit truk tangki. Proses tersebut dilakukan tanpa berita acara penyitaan, tanpa kehadiran kapten kapal, serta tanpa surat perintah penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ini pelanggaran serius terhadap Pasal 38 KUHAP. Tidak ada berita acara, tidak ada saksi, tidak ada keterlibatan tersangka saat penyitaan. BBM disedot dan disebutkan akan dititipkan di PT Rizky Barokah Madani, tapi tidak jelas prosedurnya,” lanjutnya.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim pada 31 Mei, dan pihak keluarga belum menerima salinannya secara resmi.
Penegasan Hukum: Penangkapan Diduga Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum menilai penangkapan dan penyitaan yang dilakukan terhadap KM Rizki Laut IV cacat secara hukum. Mereka merujuk pada sejumlah yurisprudensi, seperti putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Pra/2013, yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat perintah di luar status tertangkap tangan adalah tidak sah.
“Kapten kapal tidak sedang melakukan tindak pidana. Tidak ada bukti adanya pelanggaran, pencemaran, atau kerusakan lingkungan. Maka penetapan tersangka pun tidak memiliki dasar kuat,” tegasnya.
Penyidikan yang dilakukan pada hari libur nasional juga dianggap tidak sah karena bertentangan dengan asas hukum acara pidana, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan atau keadaan mendesak. Padahal, dalam kasus ini, kapal berjalan normal dan tidak dalam status darurat.
Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Tim hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah praperadilan terhadap penetapan status tersangka kepada M. Fahyumi. Mereka juga meminta Polda Kepri membuka seluruh proses hukum secara transparan.
“Kami mendesak agar semua administrasi penegakan hukum dibuka secara terang benderang. Jangan sampai penegakan hukum justru menabrak hukum,” kata kuasa hukum menegaskan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung dalam Putusan PK No. 94/PK/Pid/2018 menyatakan bahwa jika perbuatan pidana belum terjadi atau tidak dapat dibuktikan saat penangkapan, maka proses hukum terhadap seseorang tidak dapat dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, ungkap penangkapan kapal berwarna abu-abu itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku usaha hilir migas, dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi. Mereka mengeluhkan maraknya praktik penjualan BBM di bawah harga pasar oleh pelaku ilegal, yang mengganggu stabilitas industri migas dan merugikan negara dari sisi pendapatan pajak.











