Bataminfo.co.id, Batam – Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri mendukung langkah penuh terhadap tuntunan JPU dalam pembacaan terhadap 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang dituntut hukuman mati
Hal tesebut disampaikan Ketua Gramat Kepri Syamsul Paloh usai menghadiri ekpsos 2,10 ton di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin (26/5/2025) siang
“Granat Kepri mendukung penuh ke 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang dihukum mati di mana mereka sebagai penegak hukum bukan menegakkan hukum tapi ini sudah menjadi bagian sindikat narkoba yang menggelapkan barang bukti yang sudah fatal,”ujarnya.
Syamsul Paloh mememinta kepada penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri tidak berkompromi bagi para sindikat narkoba yang sudah meresahkan dan dinilai tidak pantas dibela dengan alasan sudah merusak ASTACITA Progam Presiden Prabowo Subianto
“Kepada penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri tidak berkompromi bagi para sindikat narkoba yang sudah meresahkan dan dinilai tidak pantas dibela dengan alasan sudah merusak ASTACITA Progam Presiden Prabowo Subianto,”tegasnya
Lanjut Syamsul Paloh, ke sepuluh anggota mantan Satnarkoba Polresta Bareiang tidak ada untuk bebas tanpa hukuman mati dan harus dipertanggungjawabkan
“Ke sepuluh anggota mantan Satnarkoba Polresta Bareiang tidak ada untuk bebas tanpa hukuman mati dan harus dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.











