Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (DPM UMRAH), Hermansyah, SP, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Fasilitas Sekjen DPD RI, Nanang Agung Benny Ritanto, serta Kepala Biro Protokol Humas Sekjen DPD RI, Mahyu Darma.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (16/5), Hermansyah menegaskan penolakan terhadap aktivitas penambangan sedimentasi pasir laut yang menurutnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nelayan di Kepulauan Riau.
“Penambangan ini telah menimbulkan gejolak sosial dan ekologis. Kita bicara soal keberlanjutan hidup nelayan, bukan hanya soal ekonomi jangka pendek,” tegas Hermansyah, yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan.
Tuntutan kedua adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang dinilai penting untuk mewujudkan keadilan fiskal antara daerah kepulauan dan daratan. Hermansyah menyebut bahwa selama ini daerah kepulauan masih belum mendapatkan porsi dana bagi hasil yang setara, meskipun memiliki peran strategis.
“RUU Kepulauan harus disahkan agar semangat keadilan tidak hanya menjadi slogan. Daerah kepulauan tidak boleh terus-menerus dianaktirikan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait status Rempang Eco City yang sebelumnya ramai diperbincangkan, Hermansyah menyampaikan kekecewaannya atas informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
“Sempat dirumorkan dihapus, ternyata hanya prank. Status proyek strategis nasional Rempang Eco City masih ada, dan ini mencederai kepercayaan publik,” kata Hermansyah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nanang Agung Benny Ritanto menyampaikan bahwa DPD RI siap menampung dan meneruskan setiap masukan yang datang dari masyarakat dan mahasiswa.
“Silakan sampaikan aspirasi melalui kantor perwakilan kami di setiap ibu kota provinsi. Untuk RUU Kepulauan, prosesnya sudah berlangsung. Tinggal menunggu waktu untuk disahkan,” jelas Nanang.
Hermansyah mengapresiasi keterbukaan DPD RI dan mengaku sempat tidak mengetahui bahwa peran DPD memiliki kekuatan sejajar dengan DPR.
“Dulu saya kira DPD hanya lembaga pelengkap, ternyata perannya sangat vital. Sudah saatnya DPD memanggil kementerian terkait untuk menjawab persoalan tambang pasir laut. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu ekologis,” pungkasnya.
Pertemuan ini mencerminkan semangat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi daerah, sekaligus menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan bahwa suara dari pulau-pulau kecil harus didengar dengan serius. (Budi)











