Karyawan Disebut Tahu Siapa Penyuplai Handphone Ilegal ke Putra Siregar

Penyidik Kanwil DJBC DKI Jakarta saat memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Putra Siregar. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Karyawan PS Store disebut mengetahui siapa penyuplai ponsel ilegal kepada Putra Siregar, pengusaha muda asal Batam itu.

Hal tersebut dikatakan penyidik Kanwil Bea Cukai Kanwil DKI, Frengki Tokoro, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kepabeanan yang menjerat Putra Siregar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/8/2020) kemarin.

BACA JUGA:   Binda Kepri Gelar Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun di Sekolah Yos Sudarso Batam

“Putra Siregar dapat ponsel dari mafia yang ada di Batam. Bukan hanya dari Jimi, ada beberapa lainnya,” ujarnya saat memberikan kesaksian.

Meski demikian, Frengki tidak dapat menyebutkan secara rinci siapa saja sosok penyuplai telepon seluler untuk bisnis yang dijalankan Putra Siregar. Namun, pegawai Putra Siregar mengetahui sosok yang bertindak sebagai penyuplai barang ilegal ke gerai PS Store.

BACA JUGA:   Bos PS Store Putra Siregar Divonis Bebas

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) itu handphone diklasifikasikan sesuai pengirimannya. Jadi mereka (pegawai) mengetahui mana barang dari Jimmy, mana dari yang lain,” katanya.

Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.

BACA JUGA:   Putra Siregar Langgar Tiga Aturan Kementerian

Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

sumber : sindonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *