Bataminfo.co.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar perkara narkotika dengan terdakwa Iqbal Efendi alias Iqbal Bin Efendi. Sidang ini bergejolak di tangan penegak hukum khususnya di Subdit III Diresnarkoba Polda Kepri.
Peristiwa berawal sidang dengan penasehat hukum terdakwa, Dominikus Aliando dan tim menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Iqbal terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam agenda putusan yang akan dibacakan oleh oleh ketua majelis hakim Dina Puspitasari didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu pada tanggal 30 April 2025 yang akan datang, seorang oknum penyidik banit Subdirektorat 3 berpangkat Aipda berinisial AB menunjukkan sikap arogansi kepada keluarga terdakwa dengan mengancam akan mengajukan banding bila nantinya putusan Hakim dijatuhkan bawah 5 tahun.
“ Tadi pagi Aipda AB banit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menelpon keluarga terdakwa mengancam akan mengajukan banding bila nantinya putusan Hakim dijatuhkan bawah 5 tahun,”ujar Dominikus Aliando, Jum’at(25/4/25).
Dominikus Aliando menambahkan, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri mengingat sudah dinilai melanggar serta mengintimidasi keluarga terdakwa.
“Ini kan proses hukumnya mau putusan, Ketua Majelis Hakim Ketua dan tadi pagi tiba tiba Aipda AB mengintimidasi melalui telepon kepada keluarga terdakwa mau banding, ini penyidik maunya,”tegas Dominikus Aliando.
Dominikus Aliando menjelaskan, dalam nota pembelaannya (pledoi) bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Iqbal terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“ Kami tim kuasa dalam nota pembelaannya (pledoi) bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Iqbal terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,”tegasnya.
Dominikus Aliando menyebutkan, ada hal yang membuat tim kuasa kecewa dan marah di mana hasil tes urine tidak ada dan tidak dllampirkan dalam berkas Berita Pemeriksaan oleh penyidik dan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan lebih fatalnya alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, salah satunya adalah surat dan hasil tes urine adalah Surat sebagai alat bukti yang sah,
“Ada hal yang membuat tim kuasa kecewa dan marah di mana hasil tes urine tidak ada dan tidak dilampirkam dalam berkas Berita Pemeriksaan oleh penyidik dan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih fatalnya alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, salah satunya adalah surat dan hasil tes urine adalah surat sebagai alat bukti yany sah,”katanya lagi.
Lanjut Dominikus Aliando, dengan tidak adanya hasil tes urine bersama tim kuasa akhirnya mendatangi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri hingga diketahui hasilnya positif dan hal ini jelas berhadapan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana. Alat bukti yang sah menurut pasal ini adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Apa maksudnya tes urine di hllangkan oleh penyidik saat sidang hingga akhirnya bersama tim kuasa akhirnya mendatangi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri hingga diketahui hasilnya positif dan hal ini jelas berhadapan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana. Alat bukti yang sah menurut pasal ini adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;” jelas Dominikus Aliando
Dominikus Aliando menuturkan, dengan mendatangi ke Propam Polda Kepri dengan nomor laporan nomor SPSP2/9/IV/ 2025/Subbagyanduan kami meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menindaklanjuti atas ketidak profesional AB anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri dan melakukan intervensi kepada keluarga terdakwa
“Harapan kami dalam dumas ke Propam Polda Kepri dengan nomor laporan nomor SPSP2/9/IV/ 2025/Subbagyanduan kami meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menindaklanjuti atas ketidak profesional AB anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri dan melakukan intervensi kepada keluarga terdakwa,”lanjut Dominikus Aliando,
Dominikus Aliando, dengan soal di hilangkan alat bukti hasil tes urine, maka perlu di sampaikan juga bahwa kami selaku kuasa sudah melaporkan hal ini kepada BidPrompam Polda Kepri dimama saat ini laporan saat sedang dalam proses oleh Paminal namun tiba tiba Aipda AB melakukan intimidasi dengan justru menakut – nakuti keluarga klien kami
“ Dengan soal di hilangkan alat bukti hasil tes urine, maka perlu di sampaikan juga bahwa kami selaku kuasa sudah melaporkan hal ini kepada BidPrompam Polda Kepri dimama saat ini laporan saat sedang dalam proses oleh Paminal namun tiba tiba Aipda AB melakukan intimidasi dengan justru menakut – nakuti keluarga klien kami,”tutup Dominikus Aliando,
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Bapak Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi Catatanbatam.com, Jumat malam m mengaku dirinya belum bisa memberikan keterangannya dengan alasan kurang sehat
“Saya kurang sehat untuk memberikan keterangannya soal laporan ke Paminal Polda Kepri terkait kuasa hukum terdakwa Iqbal Efendi alias Iqbal,”pungkasnya.(Red)











