Bataminfo.co.id, Batam – Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Batam, sempat beradu mulut dengan pihak keluarga almarhum YHG (47) pasien positif covid-19 di rumah duka di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kamis (20/8/2020) malam.
Berdasarkan rekaman video yang berdurasi 00.58 detik tersebut yaitu, seorang wanita dari keluarga jenazah berinisial HL menolak untuk menandatangani surat untuk membawa pihak keluarga dan kerabat yang ada trancing kontak dengan jenazah untuk dibawa ke RSKI Galang agar dilakukan penanganan protokol kesehatan Covid-19.
“Siapa yang melarang, ayok buat tanda tangan, ku hisap yang udah mati ini darahnya. Kalau aku tidak mati dalam tempo satu bulan, mau tidak pemerintah kasih saya uang Rp 1 miliar,” ucap wanita itu.
Salah satu tim gugus mengatakan kepada HL, dengan seperti ini bahwa wanita ini lagi mengancam warga sekitar.
“Gak, gak ada, bapak yang mengancam kami,” tegas HL.
Tim gugus kembali menjelaskan kepada pihak keluarga almarhum, kalau kedatangannya hari ini atas nama Negara, untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Ohhh Negara, mana suratnya, mana?.. suara saya emang keras, emang begini suara saya keras, saya orang pasar Tos 3000,” bebernya.
Akhirnya tim gugus menyampaikan kepada Polsek Sekupang yang berada dilokasi bahwa HL tidak menerima kedatangan tim gugus dengan baik.
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan, pertikaian yang terjadi antara team gugus covid-19 dengan keluarga jenazah YHG sudah diselesaikan semalam.
“Kita kemarin hanya mendampingi untuk pengamanannya saja, untuk pelaksanaanya team gugus covid-19 yang lebih tau,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Jum’at (21/8/2020) siang.
Lanjut Yudi, saat ini keluarga dan kerabat yang ada trancing kontak dengan jenazah sudah dibawa ke RSKI Galang.
“Kita ingin mengamankan masyarakat, dan untuk semua keluarga jenazah yang ada trancing kontak sudah dibawa ke RSKI Galang,” imbuhnya. (yog)