Bataminfo.co.id, Batam – Usai kedua saksi penangkap dihadirkan dalam persidangan kasus narkotika mantan Polisi di Batam, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa menyebut, hal itu merupakan harapan segar bagi pihaknya.
Indra Sakti dan Rekannya, Ismail dan Hasto selaku PH dari Terdakwa Sigit, Fadilah, Rahmadi, Alex Candra, Ibnu Rambe serta Rahmadi, mengungkapkan hal itu saat diwawancarai oleh awak media usai sidang di Lobi PN Batam pada Kamis (27/2/2025).
“Saksi Pelapor mencabut keterangan BAP dia di ruang persidangan, alhamdulilah dari Tim Pengacara udah ada harapan segar. Soalnya itu yang perlu kita korek, perlu kita patahkan di persidangan. Karena itu saksi kunci,” ucap Indra dari Nusantara Sakti Law & Firm
Hal senada disampaikan oleh Rekannya, Ismail. Pihaknya berharap, Majelis Hakim dapat lebih objektif dalam menilai serta menimbang perkara yang hingga kini masih menjadi atensi publik.
“Kami bertanya kepada mereka apa alasan mereka mencabut BAP tersebut, mereka mengatakan bahwa di keterangan dalam persidangan ini yang benar. Jadi mereka mengatakan bahwasannya di sana itu atas perintah Atasan. Ada yang bilang dari Wadir (Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri), tapi kita melihat bahwa itu suatu bentuk objektif dari Majelis Hakim juga, apresiasi juga semoga penilaian Majelis Hakim bisa objektif terhadap perkara ini,” tuturnya.
Rekan-nya yang lain, Hasto dalam kesempatan yang sama juga menuturkan bahwa, dengan dicabutnya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kedua saksi penangkap itu, maka pihaknya menyimpulkan bahwa segala proses dalam persidangan tersebut tidak sah.
“Dua Saksi tadi itu adalah saksi pelapor dan saksi penangkap itu mencabut keterangannya yang ada di BAP. Berarti, laporan tersebut tidak benar. Penangkapan tersebut berarti tidak sah. Karena laporanya tidak benar, maka penangkapannya juga kita anggap tidak sah. Dengan tidak sah-nya penangkapan, maka penahanan juga tidak sah. Maka segala sesuatu yang dipersidangkan itu adalah perbuatan yang tidak sah. Kita berharap, Hakim itu objektif dalam menilai perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, PH Ex Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda yakni, Calvin Wijaya mengutarakan hal menarik dalam perkara ini, yang dinilai jarang terjadi.
“Ada nggak, perkara narkotika yang maju ke muka sidang tanpa adanya barang bukti? Keduanya menyampaikan bahwa tidak ada. Ini baru kali pertama. Sebagai informasi saja untuk diketahui juga, rekan-rekan Advokat yang lain mengajukan pra peradilan, terkecuali kami dari Tim Satria Nanda,” ujar Calvin.
Pihaknya berharap, dalam proses perkara ini, termasuk agenda selanjutnya, Majelis Hakim dapat menilai, menimbang serta memutuskan perkara ini secara netral dan rasional.











