Bataminfo.co.id, Batam – Permasalahan sampah pada sejumlah titik di wilayah di Kota Batam kini sangat memprihatinkan.
Pasalnya, di beberapa tempat, tampak sampah menumpuk bahkan terbiarkan hingga menggunung di bahu jalan dan berserakan di ke jalan raya.
Dari pantauan Tim Redaksi Bataminfo, ada beberapa tempat di wilayah Batu Ampar, seperti; di bahu jalan sebelah kanan, Simpang Perempatan Melcem menuju ke arah Perumahan Melcem, lalu di Bahu Jalan Raya Jodoh, dekat Top 100 Jodoh.
Terkesan dibiarkan, tumpukan sampah ini mengeluarkan bau busuk yang sangat mengganggu para pengendara, terutama pengendara roda dua yang melintas di jalur ini.
Hal ini dikritisi oleh pemerhati lingkungan hidup dari Akar Bhumi, Hendrik Hermawan. Menurutnya, terkait persoalan sampah ini, hal paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat.
Hendrik juga menyebut bahwa dalam persoalan ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai belum optimal dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Terkait permasalahan sampah yang akhir-akhir ini sangat mencemaskan banyak orang. Pertama, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan pemilik usaha. Kedua, tidak optimalnya DLH Kota Batam dalam penanganan dan pengolahan sampah baik dari hulu sampai hilir. Ketiga, rendahnya pelaksanaan Perda, Tahun 2013 tentang pengolahan sampah di Kota Batam,” ujar Hendrik, Kamis (20/2/2025).
Ia juga menyinggung terkait APD (peralatan yang akan melindungi pengguna dari risiko kesehatan dan keselamatan di tempat kerja). Menurutnya jika memang hal itu telah diterapkan, maka tak ada alasan masih ada penumpukan sampah dimana-mana yang berimbas pada kebersihan dan kesehatan.
“Di mana di sana membahas tentang denda bagi yang tidak membuang sampah pada tempatnya dan membakar sampah nanti bisa di cek di perda nomor 3 tahun 2013. Dalam berita itu Jelas juga disampaikan tentang pelaksana atau tenaga honorer yang mengerjakan sampah itu untuk mengunakan APD seperti; sarung tangan, topi, masker, sepatu safety,” ujarnya.
Kata dia, “Kita juga dapat menemukan sampah tidak hanya di perumahan atau rumah-rumah warga melainkan di beberapa instansi seperti di hutan Kejaksaan samping Polres ada tumpukan sampah. Dan ini mungkin juga orang dari perumahan atau rumah liar yang membuang sampah ke tempat tertentu. Jadi tidak optimalnya DLH dalam menangani sampah ini, sebagai contoh bahwa bagaimana pemerintah Kota Batam dalam menjalani Perda nomor 11 tahun 2013 dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.
Menurut Hendrik, sekurangnya ada tiga hal sebagai sebuah gerakan dari berbagai kalangan untuk peduli terhadap persoalan sampah di Kota Batam.
“Kita harus segera menangani ini; pertama, gaya dukung lingkungan dan daya tampung kota Batam sebagai pulau kecil rentan terhadap pencemaran-pencemaran baik itu sampah plastik, sampah B3 (Bahan Berbahaya, Berbahaya dan Beracun). Kedua, kenaikan jumlah penduduk di Kota Batam yang cukup pesat perlu diketahui bahwa lebih dari 1000 ton sampah di Kota Batam 60%-70% adalah sampah organik,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini juga menjadi tugas Pemerintah dan atau instansi terkait untuk memberikan sosialiasi atau edukasi kepada masyarakat. Ia juga menyinggung bahaya sampah bagi para Nelayan. Sehingga sangat diperlukan kesadaran semu pihak untuk mengatasinya.
“Ini menjadi tugas kita bagaimana memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Tercemarnya pesisir baik itu sampah plastik, sampah organik
Ini sangat menganggu bagi yang mata pencahariannya sebagai nelayan,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya kesadaran masyarakat serta sinergitas semua pihak, masalah sampah di Kota Batam dapat segera teratasi.











