Sidang Eksepsi Kasus Narkoba di PN Batam, PH Terdakwa: JPU Kabur dan Tidak Cermat

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Sidang kedua kasus narkotika kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan eksepsi lima orang terdakwa. Jumat, (6/2/2025).

Kelima terdakwa yang mengajukan eksepsi pada persidangan ini antara lain; Azis Siregar, Zulkifli Simanjuntak, Aryanto dan Wan Rahmad Kurniawan.

Sidang dipimpin oleh Hakim, Tiwik yang didampingi Hakim Dauglas Napitupulu dan Hakim Andi Bayu.

Pada persidangan kali ini mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan Junaidi tidak dihadirkan karena disebut dalam sidang sebelumnya bahwa keduanya tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutannya diagendakan kembali pada 20 Februari mendatang.

Pada eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya dinilai tidak cermat dan atau tidak lengkap.

“Tidak ada kejelasan apakah peran para terdakwa selaku pihak yang menawarkan untuk dijual atau pihak yang menjual. Sehingga dakwaan JPU kabur,” jelas Indra Sakti dan Tim selaku PH terdakwa, membacakan eksepsi.

Selain itu, dalam nota keberatan sebagaimana yang disebutkan dalam sidang ini, dinilai tidak ada kejelasan terkait peran para terdakwa.

“Berat dan jumlah dari narkoba yang sesungguhnya itu merupakan alat bukti bagi terdakwa dan masyarakat dalam mencari keadilan. Namun dalam dakwaan, JPU tidak jelas, dimana sabu yang ditangkap seberat 5 kilogram saat ini perkara disidangkan di Pengadilan Tembilahan Riau Daratan,” sambungnya.

Hal senada disampaikan dalam eksepsi terdakwa Aryanto dan Wan Rahmad Kurniwan oleh Amzal Sulaiman dan Haska selaku PH nya. PH Wan Rahmad Kurniawan justru menyebut dalam eksepsinya bahwa, Rahmad sempat mendapatkan banyak ancaman, salah satunya akan dipindahkan ke Nusa Kembangan jika tak menuruti.

“Jadi terdakwa Wan Rahmad Kurniawan ini adalah Korban dari penuntutan yang sesat,” ujarnya.

Terpisah, PH dari terdakwa Zulkifli Simanjuntak, Manner Lubis saat ditemui Tim Redaksi Bataminfo, Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap kliennya Zulkifli terkait barang bukti tidak diperjelas. Menurut dia, kendati didakwa, namun belum adanya hasil uji laboratorium, maka harusnya belum tepat disebut barang tersebut adalah narkotika.

“Barang buktinya kan harus jelas namanya. apakah narkotika atau bahan berbahaya lainnya. Kalau diuraikan begitu kemudian dengan tanpa ada keterangan ahli dari laboratorium dengan tanpa adanya penimbangan yang resmi dari Pegadaian. Itu belum jelas,” ujarnya.

Ia menyebut, Jaksa tidak memberikan keterangan yang jelas dalam persidangan. Sehingga pihaknya menilai, keterangan dari pihak jaksa tidak cermat.

“Tidak ada yang menyatakan bahwa itu narkotika. Artinya, Jaksa itu memberikan keterangan yang tidak lengkap. Pemeriksaan barang bukti dari laboratorium menyatakan itu narkotika baru kemudian di dalam dakwaan tersebut begitu. Ini tidak ada seperti itu, makanya kita menyatakan bahwa dakwaannya itu tidak Cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ucap Manner.

Lagu kata Manner, “Tidak pernah ada pernyataaan dari ahli atau laboratorium yang mana barang itu disebut narkotika. Dalam dakwaan itu, hanya menyatakan bahwa sabu seberat 1 kilogram itu diletakan saksi di pondok kosong. Tapi tak ada diuraikan kelanjutannya itu bagaimana,” tegasnya.

Pihaknya berharap, eksepsi tersebut dapat dikabulkan. Namun jika nanti tak dikabulkan, kata dia, pihaknya akan mengajukan upaya hukum. Menurutnya, dalam menetapkan hukum harus benar-benar teliti dan jelas agar dapat dipahami.

“Sehingga ini yang jadi poin eksepsi.
Karena hukum itu harus jelas dan cermat, supaya gampang dipahami orang. Harus secara terang. Kami minta eksepsi dapat dikabulkan. Tapi, apabila tidak dikabulkan, maka akan ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Manner yang didampingi rekan-rekannya.