Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram di Lobi Mapolresta Barelang pada Jumat, (17/1/25).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkapkan oleh pihak Polresta Barelang pada November 2024 lalu.
Tersangka atas kasus itu berinisial AF, yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu, 10 November 2024.
Selanjutnya, dari AF, polisi kemudian menyita sabu seberat 198,67 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Sementara itu, kasus lainnya melibatkan tersangka AG yang ditemukan memiliki sabu seberat 0,31 gram di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam. AG ditangkap pada Jumat, 08 November 2024. Barang bukti yang ditemukan juga telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan.
“Untuk tersangka AG itu Kampung Aceh, Muka Kuning pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB. Adapun barang buktinya sebanyak 2 bungkus dengan berat bersih 0,31 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium. Kemudian Barang bukti yang kembali dari pengujian laboratorium sekitar 0,2064 gram sabu yang pertama. Yang kedua dengan tersangka AG di ditangkap pada Jumat, 08 November 2024,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Ompusunggu juga mengatakan, BB sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).











