Bataminfo.co.id, Batam – Kampung Tembesi Tower, Tembesi, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) hari ini digusur oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam BP Batam dan TNI/Polri, Rabu, (8/1/2025).
Penggusuran rumah warga ini telah dilakukan sejak pagi tadi, dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan usai makan siang. Hingga saat ini, proses penggusuran rumah warga masih terus dilakukan.
Warga yang berada di lokasi ini menyebut, mereka diminta untuk segera memindahkan barang miliknya, karena hari ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk mengosongkan lahan ini.
“Iya, hari ini katanya harus keluar. Karena hari ini semua rumah mau digusur, tanpa terkecuali. Masalahnya, yang punya rumah ada yang nggak ada di tempat. Nggak tau sampai jam berapa, tapi tadi petugasnya bilang kalau hari ini semuanya akan dirubuhkan,” ucap seorang warga yang tengah mengemas barangnya.
Sementara itu di gang lainnya, Petugas Ditpam BP Batam tampak menawarkan bantuan kepada pemilik salah satu rumah untuk segera memindahkan barang-barangnya.
“Pak, ini kita bantu keluarkan barangnya aja dulu. Nanti sambil dikemas untuk dipindahkan. Soalnya beko mau kesini. Kita bantu keluarkan aja dulu pak,” kata petugas tersebut.
Terpisah, Penasehat Hukum PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Balidalo dalam wawancaranya dengan awak media mengatakan bahwa, penggusuran yang dilakukan hari ini sebelumnya telah diberitahu kepada warga Tembesi Tower.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penggusuran walaupun masih ada warga yang ingin tetap bertahan.
“Hari ini kegiatan Tim Terpadu melakukan penggusuran. Walaupun sering kami beri surat kepada Masyarakat bahwa pada hari penggusuran, kami tidak akan memberikan ganti rugi sedikitpun. Untuk warga yang masih bertahan itu tetap dilakukan penggusuran. Kembali ke yang bersangkutan,” jelas Balidalo.
Balidalo juga mengatakan, sebagian besar warga telah menjumpai pihak perusahaan kemarin untuk mengajukan ganti rugi.
“Yang tersisa itu sekitar 200 lebih. Dan semalam sudah banyak juga yang sudah jumpa pihak perusahaan dan ingin minta ganti rugi. Dan alhamdulilah, hari ini pihak perusahaan tetap membuka diri untuk warga yang mau minta ganti rugi. Selama ini perhitungannya berdasarkan luas bangunan, tapi ada kelembutan hati dari pihak perusahan untuk memberi lebih dari biasanya. Jadi kalau hari ini,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, selama belum ada putusan PTUN atas lahan ini, pihaknya masih memiliki hak untuk tetap menjalankan proyek tersebut.
“Kalau upaya hukum, ada asas dalam peradilan tata usaha negara itu sepanjang proses hukum ini berjalan, itu tidak mengganggu keputusan PTUN pejabat tata usaha negara. Jadi sah-sah saja. Jadi proyek tetap berjalan, sepanjang belum ada putusan,” ujarnya.
Hingga pukul 15.00 WIB ini, proses penggusuran masih terus dilakukan oleh Tim Terpadu.











