Bataminfo.co.id, Batam- Kasus pencurian boat beserta mesinnya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Belakang Padang terungkap. Anggota unit reserse kriminal berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti boat dan mesin hasil curian senilai ratusan juta.
Menurut Kapolsek Belakang Padang, Iptu Sonny Fajar melalui Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, pihaknya menerima laporan pencurian pada Senin (30/12/2024) pagi. Korban pencurian adalah Sahak (63) seorang pegemudi boat pancung.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Malamnya, keberadaan pelaku terdeksi di Pulau Kasu,” kata Iptu Ganda pada Batamxinwen, Kamis (3/1/2025).
Sekitar pukul 21.00 WIB Iptu Ganda bersama anggotanya resersenya bergerak menuju Pulau Kasu. Satu orang pelaku bernama Nazarin berhasil diamankan. Kepada Polisi Nazarin mengaku melakukan pencurian bersama Nurul Ramadhan. Namun, malam itu Nurul Ramadhan bersembunyi di Pulau Terong mengendarai boat hasil curiannya.
Reserse kemudian bergerak menuju Pulau Terong. Sebuah rumah digerebek. Nurul Ramdhan berhasil dibekuk. Pekerjaan Polisi malam itu belum selesai. Pasalnya, Nurul Ramdhan mengaku menyembunyikan boat curiannya di Pulau Paja, Kecamatan Subi, Kabupaten Karimun. Dini hari, Polisi berhasil mengamankan satu unit boat pancung 38 kaki dan mesin tempel 40 PK merek Yamaha.
Dua pelaku pencurian dan barang bukti boat langsung digelandang ke Mapolsek Belakang Padang. Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap pelaku, sebelum melakukan pencurian, Nurul Ramdhan, sudah dua hari melakukan pengintaian di Belakang Padang. Lalu, pada Senin dini hari lalu, Nurul Ramdhan melakukan aksinya. Sementara Nazarin berjaga – jaga di Pelabuhan Bea Cukai tak jauh dari lokasi pencurian.
“Setelah melakukan pencurian kedua pelaku membawa barang bukti ke Tanjung Riau sebelum kabur ke Pulau Kasu dan Pulau Terong,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pengungkapan kasus pencurian boat antar pulau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam ini diapresiasi warga Belakang Padang. Sebab, untuk mengamankan kedua pelaku, Polisi harus menempuh perjalanan laut ke dua pulau yang berbeda. Barang bukti hasil curian kedua pelaku juga disembunyikan di pulau yang berbeda pula.











