Bataminfo.co.id, Batam – Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, penggerebekan markas judi online (Judol) di Apartemen 02-12 Aston Batam pada Jumat, 22 November 2024 kemarin berkaitan dengan pengungkapan bandar judi online oleh Polresta Barelang baru-baru ini.
Irjen Pol Yan menyebut, terkait kasus ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.
“Ini ada kaitan dengan penangkapan di Polres. Informasinya begitu, tapi nanti akan dilakukan pendalaman oleh penyidik karena belum satu kali 24 jam. Informasi dari penyidik, memang ada hubungannya dengan penangkapan yang di Polresta Barelang,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pengungkapan markas judi online di Apartemen Aston Nagoya, Batam ini nanti pihaknya masih akan menggali lebih jauh para tersangka apakah ada unsur keterlibatan sesungguhnya atau hanya karena atas keterpaksaan.
Kata Dia, berdasarkan informasi saat ini yang dikantonginya, para pekerja ini tak bisa keluar dari pekerjaannya karena identitas mereka ditahan.
“Tapi dari 11 orang ini akan kita lihat, apakah semuanya layak kita jadikan tersangka atau tidak. Atau ada orang-orang yang cuma hadir, ataupun karena keterpaksaan. Karena saya dengar, kenapa mereka tak bisa keluar dari pekerjaan ini, karena KTP dan ijazahnya ditahan oleh Candra,” ungkapnya.
Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. Ia menyebut, CW merupakan adik dari tersangka AL yang baru-baru ini diamankan oleh Polresta Barelang.
“Candra ini adalah adik dari tersangka yang diamankan di Polri, dia tinggal di lantai 17, dia adalah warga Batam. Kita akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.











