Buntut Pembatalan Debat Kedua, Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU

Avatar photo
Ket Foto : Tim Pemenangan Paslon Nadi laporkan KPU ke Bawaslu | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Buntut pembatalan debat terbuka putaran kedua pada 15 November 2024 lalu. Pasangan Calon (PASLON) Walikota dan Wakil Walikota Batam, Nuryanto-Hardi Hood (NADI) telah membuat laporan.

Pihak Nadi menyebut, ada dugaan pelanggaran dalam debat kedua yang digelar oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam di Crown Vista Hotel Batam.

Dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemenangan Paslon Nadi itu telah dilampirkan dengan sejumlah barang bukti (BB). Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Nadi, Riky Indrakari yang didampingi Penasehat Hukum pihaknya, yakni Khoirul Akbar.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu pada pukul 15.00 WIB tadi (Kamis, 21 November 2024). Kami juga lampirkan kajian hukum dan barang bukti. Rekaman batam tv dan media cetak, itulah yg akan kita jdikan bukti. Selanjutnya kami menunggu dari komisioner. Materi yang dilaporkan adalah, peristiwa hukum kami di lantai 3. Bahwa adanya pembatalan secara sepihak,” jelas Riky dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media pada sore kemarin.

Pihaknya menilai, pembatalam debat tersebut terjadi secara sepihak tanpa adanya koordinasi dengan Paslon Nadi. Mereka juga menilai adapun aspek kode etik pilkada serta pelanggaran administrasi.

“Yang mana debat itu dibuka dengan keterlambatan waktu. Tapi juga ditutup dengan tidak ada koordinasi dengan paslon 01 yang sudah lebih dulu hadir. Seharusnya tetap dilaksanakan. Setelah undangan semuanya hadir, baik dari Kaporlesta, PJ Walikota, Dandim yang siap ikuti debat publik. Tapi ternyata tak dimulai juga. Bawaslu juga terlihat pasif. Ini ada aspek kode etik dan pelanggaran administrasi. KPU itu harusnya melaksanakan semua tahapan kampanye termasuk debat publik secara terbuka,” kata dia.

Selanjutnya, Khoirul Akbar juga mengatakan bahwa debat merupakan unsur yang berkaitan erat dengan kampanye.

“Mengenai pembatalan sepihak, ada dugaan pelanggaran pasal 14 huruf a UU Nomor 01 tahun 2014. Tentang Pemilihan gubernur, Walikota/Bupati. Debat itu bagian dari kampanye. Saat debat itu dibatalkan sehingga ini tidak sesuai dengan jalannya kampanye,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kita juga menduga ada pelanggaran pasal 187 ayat 4, yang mana mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan tahapan pemilu. Jadi ada beberapa pasal yang kita ajukan ke Bawaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Batam,” sambung dia.

Pihaknya menyangkan debat yang pada akhirnya hanya digelar cemenonialnya saja, sementara debat yang sesungguhnya malah dibatalkan oleh KPU Batam. Khoirul menyebut, pihaknya juga akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau KPU bilang sukses, secara fakta kita lihat, Debat tak terlaksana. Yang terjadi hanyalah ceremonial. Debat itu penyampaian visi misi, lalu dan seterusnya. Jadi kita anggap debat pertama berhasil, debat kedua kita anggap itu ditiadakan.
Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke DKPP tentang pelanggaran Kode Etik. Yang kita laporkan adalah Komisioner KPU,” kata dia.

Selanjutnya, mengenai kampanye akbar, Khoirul mengatakan pihaknya hanya berikhtiar dan melakukan konsolidasi dengan para relawan paslon 01.

“Ikhtiar sudah dilaksanakan, relawan sudah berjuang. Sisanya kita berdoa Allah yang beri keputusan dan hasil di 27 November nanti. Malam ini kita berkumpul dengan relawan untuk berbagi cerita, yang mana untuk memperkuat mereka di lapangan. Jadi kita fokus kepada penguatan di relawan saja,” ujarnya.