slot gacor
Kepolisian Daerah Tangkap Ratusan Pelaku Kriminal di Kepri - BatamInfo.co.id

Kepolisian Daerah Tangkap Ratusan Pelaku Kriminal di Kepri

Humas polda kepri

Bataminfo.co.id, Batam – Ratusan tersangka berbagai jenis kejahatan dibalut pakaian oranye berbaris di Gedung GLK Polda Kepri.

Ratusan tersangka ditangkap sebagai bentuk penegakan hukum Polda Kepri dan tindak lanjut program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Kapolda Kepri menyampaikan perkembangan dan pencapaian sejumlah kasus penting yang ditangani jajaran Polda Kepri di berbagai bidang penegakan hukum. Selasa (19/11/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah memaparkan sejumlah prestasi gemilang yang telah dicapai jajarannya dalam kurun waktu 1 November hingga 18 November 2024.

Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari tindak pidana jaringan narkoba, penyelundupan satwa liar langka, judi online judi konvensional hingga sindikat perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Selama periode 1 hingga 18 November 2024, Polda Kepri berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 101 orang, terdiri atas 12 pengedar atau kurir yang sedang dalam proses hukum, dan 89 penyalahguna yang menjalani restorative justice dan rehabilitasi. Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 2.091,21 gram, Ganja kering seberat 689,21 gram, Ekstasi sebanyak 204 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Tim Voli BP Batam Raih Hasil Positif di Laga Pembuka

Yan Fitri Halimansyah juga menyampaikan keberhasilan tentang Ditreskrimum Polda Keprimengungkap 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 1–16 November 2024. Operasi ini menyelamatkan 29 korban, terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Kasus tersebut melibatkan 25 tersangka yang menggunakan modus pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus. Para pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Yan juga menjelaskan selain TPPO, Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional seperti dadu goncang, adu ayam, dan sie jie. Sebanyak 7 tersangka diamankan di berbagai lokasi, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA:   Kampung Aceh Dirazia Petugas Gabungan, Puluhan Orang Positif Narkoba

“Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penting yang mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi. Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung Asta Cita, program prioritas nasional Presiden RI, yang bertujuan meningkatkan ketertiban hukum dan keberlanjutan sumber daya alam,”ungkapnya

Polda Kepri mengungkap dua kasus besar yang melibatkan perdagangan satwa dilindungi. Dalam kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial FP dan AW pada 9 Oktober 2024. Mereka kedapatan menyelundupkan 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), satwa yang dilindungi dan terancam punah. Modus operandi mereka adalah menggunakan jasa ekspedisi, mengemas satwa seperti barang kiriman biasa untuk mengelabui petugas.

Pada kasus kedua, seorang tersangka berinisial SD ditangkap dengan barang bukti berupa 10,9 kg sisik trenggiling (Manis javanica). Sisik-sisik ini disembunyikan dalam 25 kantong berisi kerupuk untuk diselundupkan melalui jalur laut ke Vietnam via Malaysia. Kedua kasus ini melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA:   Pekerja PT McDermott Tewas Gantung Diri di Dalam Store Perusahaan

“Kita juga melakukan penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal, sebanyak 305 karung pakaian, tas, dan barang bekas lainnya asal Singapura berhasil diamankan petugas. Barang-barang ilegal ini diselundupkan melalui jalur laut untuk dipasarkan di Batam. Hingga kini, pelaku utama masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Yan.

Ia juga menyebutkan Polda Kepri melakukan pengungkapan Jaringan Judi Online
Empat tersangka berinisial SS, DA, NA, dan FZ berhasil ditangkap terkait promosi situs perjudian daring.

Disebutnya, mereka menggunakan media sosial, terutama Instagram, untuk mempromosikan situs judi tersebut. Para tersangka menerima bayaran berkisar Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta selama periode September-Oktober 2024. Mereka dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal, baik itu perdagangan satwa dilindungi, penyelundupan barang impor, maupun kegiatan yang merugikan negara. Bersama-sama, mari kita patuhi aturan demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tutupnya.