Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Ibu di Batam tega menganiaya Putri kandungnya sendiri, diduga karena tak bisa menghafal Surah Pendek.
Dari sebuah video yang diunggah oleh akun facebook (FB) bernama Pretty Fhitry menampakkan tubuh Bocah yang diketahui masih berada di bangku kelas 6 SD itu tampak dirantai.
Seorang Wanita yang menemukan bocah tersebut terlihat berupaya untuk melepaskan rantai tersebut.
“Ya Allah, Sifa (dengan suara sedih).
Biar ada bukti sifa (sembari memvideokan). Kau diapain sama mamamu?,” ucap Wanita yang sedang menolong Bocah malang itu.
Bocah itu juga tampak dengan suara yang lemas meminta pertolongan kepada Wanita tersebut agar segera membuka rantai yang terikat di lehernya. Saat pintu hendak dibuka oleh wanita itu, bocah tersebut malah memohon agar pintu tak dibuka. Tampak, bocah malang itu masih merasa takut terhadap ibunya.
“Buka’in. Jangan (meminta agar pintu tak dibuka). Datang mama nanti,” ucapnya dengan suara tak berdaya dan raut wajah piluh.
Aksi ibu kandung terhadap putrinya ini diketahui terjadi pada 11 November lalu dan saat ini telah ditangani oleh Polsek Bengkong.
“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB, di Bengkong Harapan 2 Blok P No.47 RT.004, RW 10, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial AA (13). Terlapor berinisial J binti MD (37),” sebut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.
Sebagaimana keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku tegah menganiaya anaknya karena karena sang putri menyembunyikan handphone milik ibunya. Hal itu memicuh emosi sang ibu lalu memukuli putrinya hingga tegah melilit leher korban dengan sebuah rantai.
“Saat ditanyakan kenapa Korban dipukul oleh mamanya, pada saat itu Korban menjawab karena menyembunyikan handphone milik mamanya dan saat ditanya oleh mamanya, korban tidak jujur, dan pada saat itu korban mengatakan kepada Pelapor bahwa dianya, dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher korban dililit sebanyak 2x menggunakan rantai besi,” katanya.
Lagi jelasnya, “Akibat kejadian tersebut, kepala korban sebelah kiri bocor, luka lecet dipelipis sebelah kanan, luka lebam dimata sebelah kiri, luka lecet ditangan sebelah kanan, luka lecet dibagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” ungkapnya.
Saat ini dikatakannya, korban sudah dalam kondisi membaik.
“Sudah baik, sudah ditangani oleh pihak Uptd PPA,” sebutnya saat dikonfirmasi.
Atas laporan terkait kejadian itu, maka pada Swnin, 11 November sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan sigat mengamankan diduga pelaku bernama Juraida Binti M Diaudin beserta barang bukti yang ada. Saat diinterogasi, diduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa; 1 (satu) buah rantai besi dengan panjang 3 Meter, 1 (satu) buah tali rafia warna merah, 1 (satu) unit HP Vivo Y 20 serta 1 (satu) buah gembok.
“Pasal yang dilanggar oleh diduga pelaku adalah pasal 80 Ayat (1) UU Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor .23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan / atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sekitar 3,8 Tahun dan 2,6 Tahun,” ungkap pihak Kepolisian.











