Bataminfo.co.id, Batam – Pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Kamarul Zaman(57) di Kampung Aceh pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu akhirnya diamankan oleh Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus mengatakan, ada dua pelaku bernama Ade Dwi Ansyah dan Noval yang terlibat dalam kasus ini.
“Pelaku tindak pidana pembunuhan dengan senjata tajam pada 25 Oktober 2024. Tersangka bernama Ade Dwi Ansyah (28) dan Noval (25). Kejadian di Warung Andre Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) sekitar jam 05.45 WIB,” jelasnya.
Kapolresta Barelang menyebut, pelaku nekat menikam korban karena sakit hati. Korban pun seketika meninggal di tempat setelah ditikam oleh pelaku sebanyak dua kali.
“Karena sakit hati ditegur pada saat buat onar. Pelaku tak terima lalu menggunakan obeng dan menikamnya ke bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali. Tersangka Ade dan Noval bertemu dengan korban, pukul 05.00 WIB di Ruli Kampung Aceh. Setelah jumpa, korban ajak minum bir, lalu mungkin saat bincang-bincang tak sependapat sehingga tersangka menyiram air kepada korban. Korban tak terima lalu marah dan tendang motor tersangka,” jelasnya.
Pelaku yang marah akhirnya menusukkan obeng ke dada bagian kiri korban hingga terjatuh.
“Ade minta pisau yang ada di Noval, Noval berikan goloknya itu lalu yang dipakai untuk menikam korban itu obeng. Dua kali tikam lalu korban terjatuh. Korban akhirnya meninggal di tempat. Obeng itu memang ada di badannya Ade, tadinya mungkin untuk benarin rantai motor karena ditendang korban. Tetapi karena korban merepet tersangka, akhirnya tersangka menusuk obengnya itu ke arah jantung korban,” katanya.
Kurang dari delapan jam, pelaku akhirnya diamankan di Batu Aji. Salah satu pelaku yakni Ade merupakan residivis yang baru dibebaskan 17 jam sebelum diamankan. Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa; 1 buah obeng, sebilah pisau atau sejenis golok dan 1 buah kaleng casberg.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan pasal 2 tahun UU nomor 12 tentang Undang-undang darurat tahun 2010.
Kapolresta Barelang menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.











