Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan mayat anak buah kapal (ABK) WNI dari kapal asing berbendera China Fu Yuan Yu 829 diperairan Batam, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat.
“Jadi kami dapat informasi bahwa ada tiga ambulan yang di pesan seseorang untuk mengangkut tiga mayat di Pelabuhan Sekupang,” ujar Arie Dharmanto, Kamis (13/8/2020) siang.
Mayat tersebut, kata Arie, dibawa dari perbatasan Singapore – Indonesia. Mayat tersebut diserahterimakan kepada tiga orang di Pelabuhan Batu Ampar.
“Jadi dari Pelabuhan Batu Ampar di bawa kembali ke Pelabuhan Sekupang. Dari Pelabuhan Sekupang di bawa ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam,” kata Arie.
Pihaknya, sambung Arie, mendapat informasi perihal mayat tersebut langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan. Pihaknya pun telah mengamankan tiga orang yang membawa ketiga mayat itu.
“Kami cek ke RSBP dan didapati data orang yang menitipkan mayat tersebut ke RSBP. Kemudian tiga orang tersebut kami amankan,” terang Arie.
Dijelaskan Arie, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peranan ketiga orang tersebut dan prosedur mayat bisa sampai ke darat.
“Untuk peran ketiga orang itu masih kami lakukan pemeriksaan. Begitu juga terkait ketiga mayat itu bagaimana bisa sampai di darat. Bagaimana prosedurnya, Apakah sudah sesuai dengan prosedur standart kesehatan. Karena di masa pandemi ini kan ada prosedur yang harus di ikuti,” ucapnya.
Ditegaskan Arie, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Hal ini, untuk mengetahui apakah ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti kasus kematian salah satu ABK WNI di kapal China yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Kami akan mengungkap sampai tuntas kasus ini,” pungkasnya. (sah)











