Satreskrim Polresta Barelang Amankan 11 Tersangka dan 1 Penadah Kasus Curanmor

Avatar photo
Ket foto: Kaporesta Barelang saat melakukan konferensi pers kasus curanmor, Fot: Zel (BI)

Bataminfo.co.id, Batam- Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Polresta Barelang ungkap tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Ada 11 tersangka dan 1 penadah yang dihadirkan dalam konferensi pers yang dilangsungkan pada, Jumat(25/10/24) di Mako Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut pengungkapan ini terjadi selama bulan Oktober.

“Jadi pengungkapan ini berdasarkan 7 laporan polisi. Kejadian ini terjadi di seputaran Kota Batam dengan TKP ada 8, di parkiran Raudatul Janah, Taman Raya, kemudian di Perum Bengkong Nusantara, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya tahap 4 dan Puskopkar Batuaji,” ujarnya.

Ia menyebut dalam 11 tersangka yang diamankan dan 1 penadah, serta ada 2 orang anak dibawah umur. Kedua anak dibawah umur tersebut berusia 16 dan 17 tahun.

“Ada 2 anak dibawah umur, mereka ini dapat komisi dari penjualan motor sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” tuturnya.

Tambahnya lagi, modus operandi para pelaku yakni apabila ada kendaraan yang tidak terpasang kunci ganda maka para pelaku akan memakai alat kemudian mematahkan stang motor.

“Pelaku kemudian mendorong motor dengan bantuan teman, jadi penangkapan ini kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, dan rekaman cctv,” paparnya lagi.

Ia juga menghimbau ke masyarakat yang kehilangan bisa datang langsung ke Polresta Barelang dengan menyerahkan surat kepemilikan kendaraan. Ia berpesan agar selalu waspada dengan mengunci ganda kendaraan saat diparkir.

“Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, keamanan dan ketertiban kita ciptakan bersama,” sebutnya

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan pidana 7 tahun penjara.