Bataminfo.co.id, Batam – Hingga kini belum ada titik terang atas perseteruan antara Pekerja di PT Indo Tirta Suaka (ITS) Pulau Bulan Kota Batam, Kepulauan Riau (KEPRI) dengan pihak PT ITS.
Pasalnya, setelah berunjuk rasa pada 10 Juni 2024 lalu di depan Kantor PT ITS Tiban, Batam demi menuntut hak mereka, namun tampaknya pihak perusahan belum juga meresponinya seperti yang diharapkan.
Hal itu diungkapkan oleh Yoseb, salah satu Karyawan PT ITS kepada Redaksi Media Bataminfo pada Senin, (9/9/24). Kata dia, dari ratusan pekerja yang berjuang, kini tersisa tujuh puluhan orang.
“Sekarang sudah tinggal 80 orang lagi yg bertahan. Belum ada respon dari perusahaan. Iya, lagi diurusin sama PH (Penasehat Hukum). Tapi belum ada juga titik terang,” ujar Yoseb.
Sementara itu, lebih jauh seperti yang dijelaskan oleh Virgilius Rutu, seorang pekerja lainnya yang juga merupakan koordinator dalam memperjuangkan hak para buruh tersebut, kepada Bataminfo dirinya mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya tetap menolak tawaran pesangon dari pihak PT ITS sebesar 0,5 persen.
Kendati demikian, sebagian dari mereka telah menerima tawaran tersebut, diduga karena desakan kebutuhan hidup. Penolakan itu dikarenakan, sebagian pekerja di perusahan yang merupakan anak cabang dari Salim Group itu telah bekerja lebih dari 10 tahun.
“Masalahnya sebagian sudah ada yang ambil 0,5. Sekarang tinggal 76. Soalnya ada yang diam-diam ambil tanpa konfirmasi. Belum ada respon. Tetapi pada tanggal 2 kemarin Disnaker mengeluarkan anjuran satu kali ketentuan. Belum tahu apakah perusahan mau bayar atau tidak setelah keluar anjuran tersebut. Kita tunggu 10 hari setelah anjuran keluar, kawan-kawan tetap mengupayakan perjuangan ini yang merupakan hak mereka,” ucap Pria yang akrab disapa Virgil.
Virgil mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus memperjuangkan hak mereka. Kata dia, jika nanti pihak PT ITS belum memenuhi tuntutan para pekerja ini, mereka akan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai bentuk upaya mereka demi mendapatkan haknya sebagai pekerja.
“Apapun upayanya sampai dengan saat ini kawan-kawan masih terus berjuang mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang ada, sebab Pemerintah saja dalam hal ini melalui Disnaker kota Batam sudah mengeluarkan anjuran agar perusahan membayar pesangon 1 kali ketentuan bukan 0,5 berdasarkan pasal 40 ayat 2, kalau misalkan perusahan masih keberatan maka kami akan terus mengupayakan dengan menempuh jalur PHI,” tegasnya.(non)











