Bataminfo.co.id, Batam – Setelah sempat dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Marshal Hisar Pardamean Purba kembali dijadwalkan pada hari ini, sekira pukul 15.30 WIB, Selasa, (13/8/24).
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Daniel, terkait
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa kepada mantan istrinya.
Usai surat dakwaan tersebut dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Hakim Ketua kemudian menanyakan tanggapan dari pihaknya terkait surat dakwaan tersebut.
“Silahkan berdiskusi dulu dengan PH nya. Bagaimana penasehat hukum terdakwa? Apakah ada tanggapan atas dakwaan yang dibacakan?” tanya Hakim.
Kemudian, terdakwa yang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menanggapi, di hadapan Majelis Hakim, dirinya menyebut bahwa menurutnya dari surat dakwaan tersebut, terdapat beberapa kesimpulan yang berbeda.
“Izinkan saya untuk menyampaikan hal yang tidak dimengerti dalam dakwaan tersebut, terdapat dua kesimpulan yang berbeda,” ucap Daniel.
Setelah terdakwa menyampaikan tanggapannya, Majelis Hakim kemudian mengetuk palu untuk menunda sidang hingga Selasa mendatang.
“Karena PH terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan, maka kita akan kasih waktu 1 minggu. Sidangnya diundur sampai Selasa, 20 Agustus 2024 dengan agenda eksepsi. Sodara tetap ditahan, sidang ditunda,” ucap Hakim Ketua.
Hal itu juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Yamin kepada sejumlah awak media di ruangan sidang. PH Daniel menyebut, pihaknya bakal mengajukan eksepsi pada Sidang berikut.
“Iya, kami akan mengajukan eksepsi. Karena ada hal yang sifatnya tidak pernah dilakukan. Intinya bahwa, perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh klien saya. Untuk menepisnya, kita lagi mau buat konsepnya dulu. Kita lihat bahwa ini tidak cermat, tidak pas dan tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Jadi itu dasarnya,” ucap PH terdakwa.











